Pag Nav

HIDE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengeroyokan Brutal Viral! AKBP Harto Agung Cahyono Ungkap Kasus Mengejutkan di Bondowoso

AKBP Harto Agung Cahyono memaparkan kronologi dan motif pengeroyokan yang dilakukan oleh enam pelaku, menekankan keseriusan Polres Bondowoso...

AKBP Harto Agung Cahyono memaparkan kronologi dan motif pengeroyokan yang dilakukan oleh enam pelaku, menekankan keseriusan Polres Bondowoso dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Bondowoso |masbhabinnews.com

Lagi-lagi, di bawah kepemimpinan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., Polres Bondowoso menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap dan meringkus lima dari enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur.  

Video aksi brutal ini sebelumnya viral di media sosial. Kejadian yang terjadi Rabu, 23 Juli 2025, di persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari, ini mengungkap betapa rentannya anak-anak terhadap kekerasan.

Motif pengeroyokan ini sangat sepele, para pelaku merasa tidak terima atau tersinggung hanya karena korban memakai sebuah hoodie yang mereka beli dari toko online. Didorong oleh ketersinggungan yang tidak mendasar tersebut, para pelaku kemudian menjemput korban langsung dari kediamannya. 

Setelah berhasil membawa korban, mereka membawanya ke lokasi terpencil di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari. Di tempat itulah, secara bersama-sama, para pelaku melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban. Akibat tindakan keji tersebut, korban mengalami luka lebam yang cukup parah di area wajahnya.

Kelima pelaku yang telah diamankan adalah: FAM (18 tahun, pelajar/mahasiswa), ANR (16 tahun, pelajar/mahasiswa), MAF (16 tahun 8 bulan, pelajar/mahasiswa), ML (16 tahun, pelajar/mahasiswa), dan AF (16 tahun, pelajar/mahasiswa).  Satu pelaku lain, MR (18 tahun, pelajar/mahasiswa), masih buron dan sedang diburu intensif oleh pihak kepolisian.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk visum korban, pakaian pelaku, sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi, dan telepon genggam yang mungkin berisi bukti perencanaan kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H.,  menegaskan komitmen Polres Bondowoso untuk memberantas kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang.


{Abad⁷⁷}

Tidak ada komentar