business

5/cate1/Agro Bisnis

Kriminal

6/cate2/Kriminal

Daerah

6/cate3/HUT Bhayangkara

Sport

5/cate4/Sport

entertainment

5/cate5/Bondowoso

videos

Recent post

Ratu Kahuripan Djenggala Maria Eva Satukan Pesan Budaya, Spiritual dan Persaudaraan di Sidoarjo


SIDOARJO | masbhabinnews.com

Di tengah keberagaman masyarakat yang terus berkembang, menjaga kerukunan membutuhkan keteladanan, ruang perjumpaan, serta kesediaan untuk merawat persaudaraan. Semangat tersebut mengemuka dalam kegiatan Ruwatan dan Doa Bersama Lintas Agama di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kegiatan ini mempertemukan tokoh agama, tokoh spiritual, budayawan, seniman, serta berbagai elemen masyarakat dalam suasana kebersamaan. Mereka menyatukan harapan melalui doa untuk keselamatan, kedamaian, kerukunan, kesehatan, dan kesejahteraan seluruh masyarakat Sidoarjo.

Dalam momentum tersebut, Yang Mulia Kanjeng Ratu Hj. Maria Eva, S.E., M.M., Ratu Kahuripan Djenggala, hadir sebagai bagian dari ikhtiar batin untuk memanjatkan doa bagi keselamatan dan keharmonisan Kabupaten Sidoarjo.

Kehadiran Maria Eva turut memberikan dimensi budaya dan spiritual yang kuat. Selain mengemban kedudukan sebagai Ratu Kahuripan Djenggala, Maria Eva juga dipercaya menjalankan amanah sebagai Dewan Agung Spiritual Majelis Adat Indonesia (MAI).

Posisi tersebut semakin memperkuat perannya dalam mengangkat nilai luhur Nusantara, terutama mengenai persaudaraan, toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, gotong royong, serta keseimbangan kehidupan bermasyarakat.

Ruwatan Menjadi Ruang Refleksi dan Ikhtiar Batin

Ruwatan dalam kegiatan tersebut dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar batin untuk memohon keselamatan dan perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam perspektif budaya Nusantara, ruwatan memiliki makna simbolik yang berkaitan dengan penyucian diri, refleksi, introspeksi, serta doa agar manusia dan lingkungan kehidupannya senantiasa dijauhkan dari berbagai hal yang tidak baik.

Lebih dari sekedar tradisi budaya, kegiatan tersebut membawa pesan sosial mengenai pentingnya membangun kesadaran bersama untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan daerah.

Doa yang dipanjatkan menjadi ungkapan harapan agar Kabupaten Sidoarjo senantiasa mendapatkan perlindungan, kedamaian, keberkahan, kesehatan, serta kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ikhtiar batin tersebut juga menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan kemajuan secara fisik, tetapi juga memerlukan kekuatan moral, spiritual, dan sosial yang tumbuh dari masyarakat.

Lintas Agama, Lintas Budaya, Satu Semangat Persaudaraan

Kegiatan tersebut dihadiri para kyai, ustadz, tokoh agama, tokoh spiritual, budayawan, seniman, serta berbagai elemen masyarakat dari Kabupaten Sidoarjo.

Pertemuan lintas latar belakang itu memperlihatkan bahwa keberagaman dapat menjadi kekuatan ketika dipertemukan melalui nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap lingkungan bersama.

Kebersamaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuradukkan keyakinan. Sebaliknya, kegiatan menjadi ruang untuk meneguhkan sikap saling menghormati, menjaga toleransi, mempererat persaudaraan, serta bersama sama mendoakan kebaikan bagi daerah.

Pesan tersebut menjadi semakin relevan di tengah dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks. Kerukunan tidak cukup hanya disampaikan melalui kata kata, tetapi harus diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan keteladanan dalam kehidupan sehari hari.

Maria Eva, Sosok yang Menjunjung Tinggi Budaya dan Bhinneka Tunggal Ika

Maria Eva mendapat apresiasi sebagai sosok yang memiliki perhatian kuat terhadap pelestarian budaya dan nilai luhur Nusantara.

Sebagai Ratu Kahuripan Djenggala sekaligus Dewan Agung Spiritual Majelis Adat Indonesia, Maria Eva menempatkan kebudayaan bukan hanya sebagai warisan masa lalu, tetapi sebagai fondasi moral yang dapat memperkuat kehidupan masyarakat di masa kini dan masa mendatang.

Sikap tersebut tercermin melalui komitmennya dalam mengedepankan nilai Bhinneka Tunggal Ika. Baginya, perbedaan agama, budaya, tradisi, maupun latar belakang sosial tidak semestinya menjadi sekat yang memisahkan persaudaraan.

Justru keberagaman merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga dengan kebijaksanaan.

Nilai guyup, gotong royong, saling menghormati, toleransi, kepedulian terhadap sesama, serta penghargaan terhadap tradisi menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang harmonis.

Pandangan tersebut menjadikan Maria Eva tidak hanya hadir dalam kapasitas simbolik, tetapi juga membawa pesan kebudayaan yang kuat mengenai pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman.

Maria Eva: Budaya Harus Menjadi Kekuatan Pemersatu

Kepada awak media Masbhabinnews, Maria Eva menyampaikan bahwa kebudayaan memiliki posisi penting dalam membangun karakter masyarakat sekaligus memperkuat persatuan bangsa.

“Budaya mengajarkan kita untuk mengenal jati diri sekaligus menghormati keberadaan orang lain. Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan, tetapi nilai yang harus diwujudkan dalam kehidupan. Kita boleh berbeda dalam keyakinan, tradisi maupun latar belakang, tetapi persaudaraan dan kemanusiaan harus tetap menjadi titik temu,” ujar Maria Eva.

Menurutnya, kemajuan zaman harus berjalan beriringan dengan pelestarian nilai luhur bangsa. Modernisasi tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan akar budaya dan identitas Nusantara.

“Warisan leluhur harus kita rawat dengan cara yang arif. Nilai luhur seperti guyup, gotong royong, saling menghormati dan menjaga keharmonisan merupakan kekuatan sosial yang sangat penting bagi Indonesia,” tuturnya.

Maria Eva juga menilai generasi muda memiliki peran strategis dalam meneruskan warisan budaya kepada generasi berikutnya.

Budaya, menurutnya, harus dipahami sebagai sumber nilai yang mampu membentuk karakter, memperkuat solidaritas, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antarkelompok dalam kehidupan bermasyarakat.

Menjaga Warisan Luhur Nusantara

Kehadiran Maria Eva dalam kegiatan ruwatan dan doa bersama menjadi bagian dari upaya merefleksikan kembali nilai luhur Nusantara yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat.

Tradisi rukun, guyup, gotong royong, saling menghormati, toleransi, dan kepedulian terhadap sesama merupakan kekayaan sosial yang perlu terus dipelihara.

Dalam konteks tersebut, ruwatan dan doa bersama menjadi jembatan antara tradisi, spiritualitas, kebudayaan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Ikhtiar batin diharapkan berjalan beriringan dengan ikhtiar lahiriah yang dilakukan pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang damai, harmonis, aman, dan sejahtera.

Sidoarjo dalam Semangat Guyup, Rahayu dan Kertaraharja

Seluruh rangkaian kegiatan bermuara pada satu harapan besar agar Kabupaten Sidoarjo senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa serta tumbuh sebagai daerah yang rukun, guyup, rahayu, dan kertaraharja.

Kehadiran Maria Eva menegaskan bahwa menjaga kedamaian bukanlah tanggung jawab satu kelompok atau golongan. Kerukunan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan ketulusan, penghormatan terhadap perbedaan, serta komitmen untuk menjaga persaudaraan.

Pesan tersebut menjadi semakin bermakna karena kebudayaan Nusantara pada dasarnya memiliki kekuatan besar untuk mempertemukan manusia dalam nilai kemanusiaan.

Dari Sidoarjo, semangat kebersamaan kembali diteguhkan. Berbeda dalam keyakinan tetap bersaudara dalam kemanusiaan, berbeda dalam budaya tetap bersatu dalam menjaga Indonesia.

Ruwatan dan doa bersama akhirnya bukan hanya menjadi momentum spiritual, tetapi juga refleksi tentang bagaimana masyarakat dapat menjaga harmoni di tengah keberagaman.

Ketika budaya dirawat, toleransi dijunjung, dan persaudaraan ditempatkan di atas kepentingan kelompok, maka Bhinneka Tunggal Ika tidak berhenti sebagai semboyan. Nilai tersebut hadir sebagai napas kehidupan yang menjaga Indonesia tetap bersatu, beradab, dan bermartabat.

Maria Eva dan semangat budaya Nusantara memberikan pesan bahwa kedamaian tidak lahir dari keseragaman, melainkan dari kemampuan untuk menerima perbedaan dan menjadikannya kekuatan bersama.


|msb

Ketegasan Berpadu Humanis, AKP Widayanto Bawa Kepedulian Polsek Pakem ke Rumah Kaum Duafa

BONDOWOSO|masbhabinnews.com 

Kepedulian tidak selalu hadir dalam bentuk besar. Terkadang, sebuah langkah sederhana menuju rumah warga yang membutuhkan justru mampu menghadirkan makna mendalam tentang pengabdian. Nilai itulah yang ditunjukkan jajaran Polsek Pakem, Polres Bondowoso, melalui bakti sosial kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan sembako kepada kaum duafa, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pakem AKP Widayanto, SH, bersama sejumlah personel, yakni Aiptu Hari Cahyono, Aipda Arda Windaru, Aipda Hendrik, dan Aipda Ervan Dwi S.

Sebanyak 25 paket sembako disalurkan kepada warga yang membutuhkan. Penyerahan dilakukan secara door to door dengan mendatangi rumah penerima bantuan secara langsung. Cara ini ditempuh agar bantuan dapat diterima oleh warga yang benar benar membutuhkan sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih dekat antara polisi dan masyarakat.

Kapolsek Pakem AKP Widayanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen sosial kemanusiaan Polri untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Bantuan itu berasal dari kepedulian dan keikhlasan anggota yang menyisihkan sebagian rezekinya untuk dibagikan kepada kaum duafa, terlebih dalam momentum peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kami bersama anggota melaksanakan program sosial kemanusiaan Polri berbagi kepada kaum duafa dengan menyisihkan sebagian rezeki dari anggota. Momentum HUT Kemerdekaan RI ke 81 menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga dapat diwujudkan melalui kepedulian, gotong royong dan berbagi kepada sesama,” ujar AKP Widayanto kepada awak media masbhabinnews.com

Menurutnya, makna kegiatan sosial tidak berhenti pada bantuan kebutuhan pokok. Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi sarana membangun komunikasi, memperkuat hubungan emosional serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Ini merupakan wujud nyata kepedulian anggota Polri untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. Kami juga menindaklanjuti arahan Kapolres Bondowoso agar anggota Polri senantiasa hadir dan dekat dengan masyarakat, terutama Bhabinkamtibmas yang memiliki tanggung jawab membina desa binaannya,” jelasnya.

Penyaluran bantuan menyasar sejumlah wilayah di Kecamatan Pakem, yakni Desa Patemon, Desa Pakem, Desa Gadingsari, Desa Kupang dan Desa Andungsari.

Sosok AKP Widayanto dikenal luas sebagai perwira yang mengedepankan ketegasan dalam menjalankan tugas, namun tetap humanis ketika berinteraksi dengan masyarakat. Kedekatannya dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat juga menjadi bagian dari pola kepemimpinannya dalam membangun komunikasi yang sehat serta memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat.

Aktivitas sosial yang dilakukannya bersama jajaran Polsek Pakem turut memperlihatkan bahwa tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan. Kehadiran polisi juga memiliki dimensi kemanusiaan, terutama ketika masyarakat membutuhkan perhatian, kepedulian dan uluran tangan.

Karakter tersebut menjadi cerminan nilai Polri yang berupaya menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari setiap langkah pengabdian. Ketegasan dalam penegakan hukum berjalan beriringan dengan kepedulian sosial, komunikasi bersama tokoh agama serta kedekatan dengan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas, AKP Widayanto juga menegaskan pentingnya bekerja dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang bertanggung jawab dengan berpedoman pada semangat Presisi.

“Rencanakan kerjamu dan kerjakan rencanamu dengan Presisi, Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi yang Berkeadilan,” tegasnya.

Bagi warga penerima bantuan, perhatian yang diberikan jajaran Polsek Pakem memiliki arti tersendiri. Bantuan kebutuhan pokok dinilai mampu meringankan beban keluarga sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiran polisi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di tingkat bawah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Pakem dan Polres Bondowoso. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami. Ini bukti bahwa Polri hadir dan peduli kepada masyarakat kecil, termasuk warga di pelosok desa,” ungkap salah seorang penerima bantuan.

Kegiatan tersebut pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pola penyaluran dengan mendatangi rumah warga membuat interaksi berlangsung lebih dekat dan membuka ruang bagi personel kepolisian untuk mengetahui kondisi masyarakat secara langsung.

Bakti sosial Polsek Pakem akhirnya bukan hanya tentang 25 paket sembako yang berpindah tangan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi pesan bahwa pengabdian memiliki wajah yang dekat dengan rakyat: hadir ketika dibutuhkan, mendengar ketika masyarakat berbicara dan berbagi ketika ada yang membutuhkan.

Di tengah semangat memperingati kemerdekaan, langkah kecil itu menghadirkan makna besar. Sebab, kemerdekaan akan semakin bernilai ketika semangat persatuan, kepedulian dan gotong royong terus tumbuh dari lingkungan masyarakat hingga institusi yang mengabdi kepadanya. 


|msb

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Korban di Bondowoso, Polisi Amankan Rekaman Video

BONDOWOSO |masbhabinnews.com

Di balik sebuah ruangan yang selama ini digunakan untuk aktivitas mencuci kendaraan, polisi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar tiga korban laki laki. Kasus tersebut kini bergulir dalam proses hukum setelah penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso pada Selasa (18/8/2026). Perkara tersebut tercatat dalam LP/255/VIII/2026/SPKT/ResBondowoso/PoldaJatim tertanggal 10 Agustus 2026.

Dugaan peristiwa itu terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026 di sebuah ruangan cucian mobil di wilayah Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

Dalam perkara ini, polisi menangani laporan yang melibatkan tiga korban laki laki. Satu korban telah berusia dewasa, sedangkan dua korban lainnya masih berstatus anak.

Terduga pelaku berinisial OA alias Ongki, laki laki berusia 30 tahun, warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

Korban Diduga Diajak Mengonsumsi Minuman Beralkohol

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, OA diduga menggunakan modus dengan mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak.

Setelah korban berada dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual. Peristiwa itu juga diduga direkam menggunakan perangkat elektronik.

Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar tidak mengungkap kejadian yang dialaminya.

Polisi kini mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan terhadap korban yang masih anak anak serta penggunaan rekaman sebagai sarana untuk menekan korban.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual, terlebih ketika menyangkut anak, menjadi perhatian serius kepolisian.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah," tegas AKBP Aryo dihadapan awakmedia masbhabinnews.

Menurutnya, keberanian korban atau keluarga untuk melapor menjadi bagian penting dalam membuka perkara yang selama ini mungkin tersembunyi.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual. Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan dan kepastian bahwa hukum hadir untuk membela mereka," lanjutnya.

Rekaman Video dan Telepon Seluler Diamankan

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan dua barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut berupa satu flashdisk yang berisi rekaman video serta satu unit telepon seluler.

Rekaman video menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan karena diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti tersebut sesuai prosedur hukum.

Terancam Pasal TPKS

Atas dugaan perbuatannya, OA disangkakan Pasal 12 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 415 huruf A dan B serta subsider Pasal 407 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran terduga pelaku, kondisi masing masing korban serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Bondowoso memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban, terutama terhadap dua korban yang masih berusia anak.

Kapolres AKBP Aryo Dwi Wibowo menambahkan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap korban.

"Penegakan hukum bukan hanya tentang menangkap dan memproses pelaku. Ada korban yang harus kita lindungi, ada masa depan yang harus kita jaga. Karena itu, Polres Bondowoso akan menangani perkara ini secara serius, profesional dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan korban," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang yang tidak terduga dan meninggalkan dampak panjang bagi korban. Karena itu, keberanian untuk berbicara, kepedulian lingkungan dan kecepatan aparat dalam bertindak menjadi mata rantai penting untuk memutus kekerasan dan menghadirkan keadilan


|msb

Ibu Laporkan Suami Sendiri, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak 11 Tahun di Klabang Terbongkar

 

BONDOWOSO |masbhabinnews.com

Keberanian seorang ibu membuka dugaan kekerasan seksual yang selama ini diduga menimpa anaknya. Seorang pria berinisial HP, 51 tahun, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang disampaikan Polres Bondowoso dalam konferensi pers hasil ungkap kasus pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/253/VIII/2026/SPKT/POLRESBONDOWOSO/POLDAJAWATIMUR, tertanggal 10 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar Maret 2025 hingga 5 Agustus 2026. Lokasi kejadian berada di rumah dinas lingkungan SMKN 1 Klabang, Desa Klabang, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di kelas V sekolah dasar. Untuk melindungi hak dan masa depan korban anak, identitas lengkap korban tidak ditampilkan.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial HP, warga Kecamatan Klabang, Bondowoso. Polisi menyebut HP merupakan ayah tiri korban dan bekerja sebagai karyawan honorer.

Dugaan perbuatan tersebut terungkap setelah ibu korban sekaligus istri terduga pelaku membuat laporan kepada kepolisian. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan HP sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aryo: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, anak harus tumbuh dalam lingkungan yang memberikan rasa aman, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.

"Kami memberikan perhatian penuh terhadap setiap perkara yang menyangkut anak, terlebih dugaan kekerasan seksual. Anak merupakan generasi yang harus dijaga martabat, keselamatan, dan masa depannya. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media Masbhabinnews.

Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap keberanian ibu korban yang memilih menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghentikan dugaan kekerasan sekaligus membuka jalan bagi proses keadilan.

"Keberanian untuk melapor merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai kekerasan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun.

Enam Barang Bukti Diamankan Polisi

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu potong kaos putih lengan panjang bermotif tulisan, satu potong celana panjang warna cokelat muda, satu potong celana dalam warna hijau muda, satu potong bra warna hijau muda, satu potong kaos kerah lengan pendek kombinasi warna hijau dan abu abu, serta satu potong sarung warna merah.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban anak.

"Kami memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan profesional. Di sisi lain, kepentingan serta perlindungan terhadap korban anak menjadi perhatian utama. Jangan sampai korban mengalami penderitaan untuk kedua kalinya akibat proses penanganan yang tidak sensitif terhadap kondisi anak," kata AKBP Aryo.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Anak harus memiliki keberanian untuk bercerita ketika mengalami sesuatu yang membuat mereka merasa takut, tertekan, atau tidak nyaman.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberanian untuk bersuara dapat menjadi awal terbukanya jalan menuju keadilan. Perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas keluarga atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat agar tidak ada lagi anak yang kehilangan rasa aman di tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan


|msb

Kapolres Aryo Ungkap Kasus Pembacokan di Tlogosari, Korban Alami Luka Berat

BONDOWOSO|masbhabinnews.com

Dini hari yang semestinya masih diselimuti keheningan berubah menjadi kepanikan di sebuah jalan desa di Kecamatan Tlogosari, Bondowoso. Kedatangan seorang pria yang awalnya disebut hendak mengantarkan kelapa tua berakhir dengan aksi pembacokan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di jalan desa wilayah Dusun Kobiyung, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.

Kasus penganiayaan ini diungkap Polres Bondowoso dalam konferensi pers hasil ungkap kasus pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/233/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Juli 2026.

Polisi menetapkan Sunai alias S, 53 tahun, warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat menggunakan sebilah sabit.

Kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan membawa kelapa tua yang disebut hendak diberikan kepada istri korban. Setibanya di lokasi, kelapa tersebut diletakkan di dekat kandang.

Namun, situasi kemudian berubah. Tersangka mengambil sebilah sabit yang sebelumnya telah disembunyikan di sekitar kandang korban.

Ketika tersangka hendak meninggalkan lokasi, korban melihat gerak geriknya dan berusaha menghadang. Keduanya kemudian terlibat perkelahian.

Teriakan korban diduga membuat tersangka panik. Dalam situasi tersebut, tersangka mengayunkan sabit sebanyak dua kali ke arah korban.

Ayunan pertama mengenai tangan kiri korban, sedangkan ayunan berikutnya mengenai bagian leher sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek.

Setelah sabit yang digunakan dalam aksi tersebut terjatuh, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kapolres Aryo: Konflik Jangan Berujung Kekerasan

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain akan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kami mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan, sekecil apa pun, jangan diselesaikan dengan kekerasan. Ketika emosi tidak dikendalikan, persoalan yang semula dapat diselesaikan dengan komunikasi justru bisa berujung pada luka, bahkan membahayakan keselamatan seseorang," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media Masbhabinnews.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat.

"Kami akan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas setiap perbuatan yang menimbulkan korban. Kami berharap masyarakat mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik, bukan menggunakan senjata atau kekerasan," tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit berbahan besi dengan gagang kayu berwarna cokelat, memiliki panjang sekitar 40 sentimeter.

Polisi Dalami Rangkaian Peristiwa

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut. Keterangan saksi, korban, tersangka, serta barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Kapolres kembali mengajak masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan.

"Jangan biarkan amarah mengambil alih akal sehat. Satu tindakan spontan dapat meninggalkan akibat yang panjang bagi korban, keluarga, maupun pelakunya sendiri. Mari kita bangun budaya menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan menghormati hukum," kata AKBP Aryo.

Peristiwa di Tlogosari itu menjadi pelajaran bahwa persoalan yang bermula dari sebuah pertemuan dapat berubah menjadi perkara pidana ketika emosi dan kekerasan mengambil alih kendali.

Hukum pada akhirnya hadir bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa keselamatan manusia harus ditempatkan di atas segala bentuk pertikaian


|msb