business

5/cate1/Agro Bisnis

Kriminal

6/cate2/Kriminal

Daerah

6/cate3/HUT Bhayangkara

Sport

5/cate4/Sport

entertainment

5/cate5/Bondowoso

videos

Recent post

Turun Langsung Bersihkan Masjid, Kapolres Aryo Tunjukkan Keteladanan dalam Gerakan Indonesia ASRI

BONDOWOSO |masbhabinnews.com

Pagi itu, halaman Masjid Al Fajri di lingkungan Mako Polres Bondowoso bukan hanya menjadi tempat ibadah. Suasana berubah menjadi ruang kebersamaan ketika Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., bersama jajaran turun langsung membersihkan lingkungan markas dalam Gerakan Indonesia ASRI, Selasa (11/8/2026).

Sejak pukul 07.00 WIB, Kapolres bersama para Pejabat Utama (PJU), personel dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polres Bondowoso bergerak bersama. Halaman masjid, area sekitar tempat ibadah hingga lingkungan pendukung Mako dibersihkan dan ditata agar terlihat lebih rapi, sehat dan nyaman.

Gerakan Indonesia ASRI menjadi bagian dari upaya Polres Bondowoso membangun budaya lingkungan yang Aman, Sehat, Rapi dan Indah. Namun, kegiatan tersebut tidak berhenti pada urusan kebersihan lingkungan. Ada pesan keteladanan yang ingin ditanamkan, bahwa kepedulian terhadap tempat kerja dan tempat ibadah harus lahir dari kesadaran bersama.

Kapolres Aryo memilih berada di tengah personel. Ia ikut membersihkan lingkungan, memungut sampah dan memastikan kegiatan berjalan bersama seluruh anggota.

Sikap tersebut menjadi gambaran karakter kepemimpinan AKBP Aryo Dwi Wibowo yang dikenal luas rendah hati dan dekat dengan masyarakat. Sosoknya juga kerap hadir dalam berbagai kegiatan sosial, terutama membantu warga yang membutuhkan uluran tangan.

Kedekatan itu tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga dikenal di kalangan ulama, tokoh masyarakat serta anggota kepolisian. Kapolres Aryo dikenal sebagai pemimpin yang tidak hanya memberikan arahan dari balik meja, melainkan turun langsung untuk memberikan contoh kepada bawahannya.

Bagi jajaran Polres Bondowoso, keteladanan semacam itu menjadi energi tersendiri. Ketika pimpinan ikut bekerja bersama anggota, batas antara atasan dan bawahan terasa lebih cair. Semangat gotong royong pun tumbuh secara alami.

Dalam keterangannya kepada MasBhabinnews, Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kebersihan harus dibangun menjadi kebiasaan dan bagian dari karakter setiap personel.

“Kebersihan bukan hanya tentang lingkungan yang terlihat rapi, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan, kepedulian dan tanggung jawab kita. Apalagi lingkungan masjid, karena kebersihan merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang muslim. Mari kita rawat bersama lingkungan Mako ini agar tetap bersih, sehat, rapi dan nyaman,” ujar AKBP Aryo.

Menurutnya, menjaga kebersihan juga memiliki hubungan erat dengan ajaran agama. Lingkungan yang bersih menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang datang, terlebih Masjid Al Fajri merupakan tempat ibadah yang digunakan anggota maupun masyarakat.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersihan tidak berhenti pada kegiatan bersih bersih yang dilakukan sesaat. Lebih jauh, kebersihan harus menjadi budaya yang melekat dalam kehidupan sehari hari.

Gerakan Indonesia ASRI juga memperkuat soliditas internal Polres Bondowoso. Kebersamaan antara pimpinan, PJU, anggota dan PNS menunjukkan bahwa membangun lingkungan yang nyaman membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Dengan lingkungan Mako yang bersih dan tertata, diharapkan pelayanan kepada masyarakat juga semakin optimal. Sebab, tempat kerja yang nyaman dapat menjadi salah satu penunjang lahirnya pelayanan kepolisian yang profesional, humanis dan Presisi.

Bagi Kapolres Aryo, menjadi pemimpin bukan hanya soal memberi perintah, tetapi tentang memberikan contoh. Dari lingkungan yang bersih, tumbuh kedisiplinan. Dari kebersamaan, lahir kekuatan. Dan dari keteladanan, tumbuh kepercayaan masyarakat.

Sebab perubahan tidak selalu dimulai dari langkah besar. Terkadang, ia berawal dari tangan yang mau memungut sampah, hati yang peduli terhadap lingkungan dan seorang pemimpin yang memilih turun langsung memberi teladan


|msb

Terbongkar! AKBP Aryo Dwi Wibowo Ungkap Aksi Perampok yang Menyusup Lewat Jendela Saat Korban Terlelap

BONDOWOSO |masbhabinnews.com

Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Bondowoso kembali membuahkan hasil. Aksi perampokan yang sempat meresahkan warga Kecamatan Prajekan akhirnya berhasil diungkap. Dua pelaku yang nekat membobol rumah pada dini hari, lalu mengancam korban menggunakan pisau sebelum membawa kabur barang berharga, kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo,S.H., S.I.K., M.M.,dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/20206)

Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/249/VIII/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Agustus 2026.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing masing berinisial Sutikno Hadi alias SH (50), buruh tani asal Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, serta Sahwadi alias S (50), petani asal Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

Peristiwa perampokan terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan RT 001 RW 008, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku terlebih dahulu mencongkel jendela depan rumah korban untuk mendapatkan akses masuk. Setelah berhasil berada di dalam rumah, keduanya langsung menodongkan pisau kepada korban agar tidak melakukan perlawanan.

Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan dua gelang emas. Pelaku juga mengambil uang serta satu unit telepon genggam milik korban. Saat korban berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan, kedua pelaku panik dan melarikan diri melalui pintu depan rumah.

"Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, identitas kedua pelaku berhasil kami ungkap. Tim Satreskrim kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Realme Note 70 warna hitam serta satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat sepanjang kurang lebih 25 sentimeter yang diduga digunakan pelaku saat mengancam korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, dan d Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong maupun ketika beristirahat pada malam hari.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keamanan sebagai kebutuhan bersama. Biasakan memeriksa kembali kondisi rumah sebelum bepergian, pastikan seluruh pintu dan jendela telah terkunci dengan baik, serta terapkan sistem pengamanan ganda terhadap rumah maupun barang berharga yang dimiliki. Kewaspadaan adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti," tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media masbhabinnews.

Kapolres menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Semakin tinggi kepedulian warga terhadap keamanan di sekitarnya, semakin kecil peluang pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan lingkungan, karena kejahatan dapat dicegah melalui kewaspadaan, kepedulian, dan kerja sama yang kuat antara warga dengan aparat penegak hukum


|msb

AKBP Aryo Dwi Wibowo Pastikan Kasus Pembacokan di Tlogosari Diusut Tuntas, Masyarakat Diimbau Tidak Main Hakim Sendiri

BONDOWOSO |masbhabinnews.com

Respon cepat jajaran Polres Bondowoso kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang menggegerkan warga Kecamatan Tlogosari. Peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka serius itu kini telah memasuki tahap penyidikan setelah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M.  dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026)

Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/233/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Juli 2026.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Sunai alias S (53), seorang buruh tani, warga Dusun Babatan RT 022 RW 004, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di jalan desa wilayah Dusun Kobiyung RT 020 RW 004, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka semula mendatangi rumah korban dengan alasan mengantarkan kelapa tua kepada istri korban. Setibanya di lokasi, tersangka meletakkan kelapa di dekat kandang hewan, kemudian mengambil satu bilah sabit yang sebelumnya telah disembunyikan di sekitar kandang tersebut.

Saat korban mengetahui tindakan tersangka dan berusaha menghentikannya, keduanya terlibat perkelahian. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, tersangka panik lalu mengayunkan sabit sebanyak dua kali.

Ayunan pertama mengenai tangan kiri korban, sedangkan ayunan kedua mengenai leher sebelah kanan korban hingga mengakibatkan luka robek serius. Setelah melakukan aksinya, sabit yang digunakan terjatuh di lokasi dan pelaku melarikan diri.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan. Barang bukti berupa satu bilah sabit yang digunakan dalam aksi penganiayaan juga telah kami sita sebagai alat bukti," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers.

Barang bukti yang diamankan penyidik berupa satu bilah sabit berbahan besi dengan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang kurang lebih 40 sentimeter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang undangan, bukan melalui aksi balas dendam ataupun kekerasan.

"Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak pernah mengambil tindakan main hakim sendiri, terlebih menggunakan senjata tajam yang justru dapat menimbulkan korban jiwa dan berujung pada konsekuensi pidana. Percayakan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum. Laporan sekecil apa pun, sepanjang memenuhi unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, akan kami proses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media masbhabinnews.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan secara bijaksana, menjaga kondusivitas lingkungan, serta memperkuat budaya saling menghormati demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.

Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dengan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, karena keadilan hanya dapat ok terwujud apabila seluruh pihak menghormati hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat|msb

Kapolres Aryo Bongkar Modus Penggelapan di KSP, Uang Angsuran Nasabah Raib Ratusan Juta Rupiah

BONDOWOSO |masbhabinnews.com

Kepercayaan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Polres Bondowoso berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan uang angsuran nasabah dan penggadaian aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/196/VI/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tanggal 19 Juni 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan dunia usaha dari tindak pidana yang merugikan banyak pihak, Kamis (6/8/2026)

Tersangka dalam perkara ini adalah Arief Panca Nurul Hidayat alias Panca alias AP (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di kantor KSP Multi Daya Sentosa Jatim yang berlokasi di Ruko AB Perumahan Poncogati Regency, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.

Saat tim audit internal yang dipimpin Saiful Anwar melakukan pemeriksaan lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara pembayaran angsuran yang diakui sejumlah nasabah dengan pencatatan administrasi di kantor. Beberapa nasabah mengaku telah membayar angsuran kepada petugas lapangan, namun dana tersebut tidak pernah masuk ke kas koperasi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka yang bertugas menagih angsuran secara langsung kepada nasabah diduga tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada perusahaan. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga diduga menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam yang merupakan aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim.

Akibat perbuatan tersebut, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp237.041.701.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel BPKB sepeda motor Honda Revo bernomor polisi P 6302 BN, satu lembar kwitansi tanda terima, satu bendel hasil audit internal, serta satu bendel tangkapan layar bukti transfer. Sementara satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga telah digadaikan masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah lembaga keuangan maupun koperasi, agar lebih peka terhadap setiap hal yang mencurigakan sejak awal.

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak mengabaikan tanda tanda yang mencurigakan dalam setiap transaksi keuangan. Pastikan setiap pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan selalu meminta bukti pembayaran yang sah. Apabila menemukan kejanggalan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti sedini mungkin. Kepekaan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah semakin banyaknya korban akibat tindak pidana seperti ini," tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media masbhabinnews.

Kapolres menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan aset inventaris yang diduga telah digadaikan agar dapat segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa setiap penyalahgunaan kepercayaan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Polres Bondowoso juga mengajak masyarakat untuk membangun budaya saling peduli, berani melapor, dan tidak menunda ketika menemukan indikasi penyimpangan, sehingga potensi kerugian dapat dicegah sebelum semakin meluas.


|msb

Kapolres Aryo Apresiasi Tim Evakuasi, Dua Jenazah Gunung Piramid Berhasil Dibawa ke RSUD Bondowoso

BONDOWOSO|masbhabinnews.com

Operasi evakuasi dua jenazah korban yang ditemukan di jalur pendakian Gunung Piramid, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, akhirnya berhasil dituntaskan. Setelah menempuh medan terjal dan penuh risiko, tim gabungan berhasil membawa kedua jenazah turun dari lokasi penemuan hingga tiba di Kabupaten Bondowoso sekitar pukul 20.00 WIB sebelum langsung dibawa ke ruang jenazah Rumah sakit Bhayangkara  Bondowos, Rabu (5/8/2026).

Keberhasilan operasi kemanusiaan tersebut diawali dengan Apel Gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., di Posko Pencarian pada pagi hari. Apel menjadi langkah awal penyamaan persepsi, pembagian tugas, serta penguatan koordinasi seluruh personel sebelum bergerak menuju lokasi evakuasi.

Operasi melibatkan personel Polri, TNI, BPBD, Basarnas, Brimob, pemerintah kecamatan, serta relawan yang bersinergi mengevakuasi dua jenazah dari jalur pendakian dengan kondisi medan yang curam dan sulit dijangkau.

Dalam arahannya, Kapolres menekankan agar seluruh personel mengutamakan keselamatan, menjaga komunikasi, serta melaksanakan evakuasi sesuai prosedur. Personel kemudian ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk mendukung sistem estafet pengangkutan jenazah hingga mencapai titik aman.

Koordinator Tim Operasi SAR Pos SAR Jember, Jefry S, menjelaskan bahwa kedua jenazah telah dipersiapkan sesuai prosedur menggunakan kantong jenazah dan tandu khusus. Proses penurunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi medan serta keselamatan seluruh personel yang bertugas.

Sepanjang proses evakuasi, tim gabungan bekerja tanpa henti melewati jalur berbatu, lereng terjal, dan medan yang cukup menguras tenaga. Berkat koordinasi yang baik, setiap tahapan evakuasi dapat dilaksanakan dengan aman hingga kedua jenazah berhasil diturunkan dari kawasan Gunung Piramid.

Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua jenazah tiba di Kabupaten Bondowoso dan langsung dibawa ke ruang jenazah Rumah sakit Bhayangkara Bondowoso untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan operasi kemanusiaan tersebut.

"Alhamdulillah, berkat pertolongan Allah SWT serta kerja keras seluruh personel gabungan, dua jenazah berhasil dievakuasi dari Gunung Piramid. Setibanya di Bondowoso sekitar pukul 20.00 WIB, kedua jenazah langsung kami bawa ke ruang jenazah Rumah sakit Bhayangkara  Bondowoso untuk proses penanganan selanjutnya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam situasi kemanusiaan yang penuh tantangan seperti ini," ujar AKBP Aryo kepada awak media masbhabinnews.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel TNI, Polri, Basarnas, BPBD, Brimob, relawan, tenaga kesehatan, dan semua pihak yang telah bekerja dengan penuh semangat dan profesionalisme. Medan yang berat tidak mengurangi tekad seluruh tim untuk menuntaskan misi kemanusiaan ini. Keberhasilan evakuasi adalah hasil dari kekompakan, disiplin, dan kerja keras seluruh unsur yang terlibat," tegasnya.

Keberhasilan evakuasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi mampu menghadapi tantangan medan yang berat. Dengan berakhirnya proses evakuasi, misi kemanusiaan di Gunung Piramid berhasil dituntaskan melalui kerja sama, pengorbanan, dan dedikasi seluruh tim gabungan yang bekerja tanpa mengenal lelah


|msb