Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

AKBP Harto Agung Cahyono, Spesialis Penyelesaian Perkara Hukum, Bongkar Kasus Begal Palsu di Bondowoso

Tegas dan berwibawa Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono memimpin langsung konferensi pers kasus laporan palsu yang viral di media sosial.

Bondowoso |masbhabinnews.com

Setelah sukses menerima penghargaan dari Kapolda Jatim atas prestasinya dalam katagori penyelesaian perkara hukum terbaik di jajaran Polda Jawa Timur, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayahnya.

Bondowoso |masbhabinnews.com

Tangan terborgol dan dikawal polisi, tersangka GKP diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers pengungkapan kasus oleh Kapolres AKBP Harto Agung Cahyono
Tak butuh waktu lama, AKBP Harto kembali memimpin pengungkapan sebuah kasus yang sempat meresahkan masyarakat: laporan palsu tentang pembegalan yang ternyata hanyalah sandiwara tersangka untuk menutupi kecanduan judi online.

Bondowoso |masbhabinnews.com

Tegas, cepat, dan solutif  AKBP Harto Agung Cahyono dijuluki spesialis penyelesaian perkara hukum usai bongkar kasus viral ini.

Dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Mapolres Bondowoso, AKBP Harto membeberkan pengungkapan kasus laporan palsu yang sempat membuat geger masyarakat. Seorang pria berinisial GKP (30), karyawan swasta yang bekerja sebagai security bank, dilaporkan telah merekayasa kejadian pembegalan untuk menutupi keterlibatannya dalam judi online.

Modus "Dibegal", Ternyata Gadai Motor untuk Judi Online

Kasus bermula dari laporan seorang pria berinisial GKP (30), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai security di sebuah bank. GKP mengaku menjadi korban begal dan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya. Ia bahkan menyertakan kaos robek di bagian lengan kanan sebagai "barang bukti" untuk meyakinkan petugas saat melapor ke Polsek Wonosari.

Namun, informasi yang cepat menyebar di media sosial justru memicu keresahan di tengah masyarakat Bondowoso. Melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut, Kapolres Harto Agung Cahyono langsung memerintahkan Satreskrim Polres Bondowoso untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, hanya dalam waktu singkat, fakta sebenarnya terungkap.

"Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa tidak pernah terjadi aksi pembegalan seperti yang dilaporkan. Motor tersebut ternyata telah digadaikan tersangka kepada seseorang di Situbondo," ungkap Kapolres dalam konferensi pers.

Motif: Judi Online dan Tekanan Ekonomi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui GKP nekat membuat laporan palsu karena terdesak utang akibat kecanduan judi online. Ia mencoba menutupi perbuatannya dari keluarga dengan berpura-pura menjadi korban kejahatan jalanan.

Kini, tindakan manipulatif tersebut harus dibayar mahal. GKP dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait perjudian online, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: Surat laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari tersangka, Kaos robek berwarna biru-putih, Sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK, BPKB, dan kunci, satu unit ponsel Poco X3 NFC yang digunakan untuk akses situs judi online.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam jebakan judi daring yang semakin marak.

"Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga bisa mendorong seseorang pada tindak kriminal lainnya. Ini contoh nyata bagaimana tekanan ekonomi dan gaya hidup instan bisa menghancurkan masa depan," tegasnya.

Komitmen Tegas Polres Bondowoso

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti konkret bahwa Polres Bondowoso di bawah kepemimpinan AKBP Harto Agung Cahyono tidak hanya responsif, tapi juga presisi dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Penghargaan AKBP Harto Agung Cahyono dari Kapolda Jatim bukan sekadar simbol, tapi refleksi dari dedikasi nyata dalam memberantas kejahatan dari kasus besar hingga kejahatan yang berpotensi memicu keresahan sosial.


{Abad⁷⁷}

Tak Main-Main! Kamesworo Bongkar Hal Mencurigakan di Dalam Rutan Sampang

Karutan Sampang, Kamesworo, menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan dengan memimpin langsung penggeledahan di blok hunian warga binaan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmennya memberantas Halinar dan menciptakan rutan yang bersih, aman, serta bebas dari pungli dan narkoba.
Sampang||masbhbainnews.com

Dalam rangka menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang terus menggencarkan sinergi lintas sektor dengan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam mendukung kebijakan nasional Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) serta pemberantasan segala bentuk penyimpangan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas. Semua akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujar Kamesworo, Senin (4/8/2025).

Sejak resmi menjabat satu bulan terakhir, Kamesworo langsung mengambil langkah strategis dengan memperkuat kerja sama bersama Kodim 0828/Sampang dan Polsek Kota Sampang. Patroli sambang rutin dilakukan setiap hari pukul 07.00–14.00 WIB sebagai bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

Tak hanya itu, kerja sama juga dijalin dengan BNNK Sumenep untuk melakukan razia mendadak dan tes urine rutin terhadap narapidana dan petugas rutan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa Rutan Sampang benar-benar steril dari penyalahgunaan narkoba dan barang-barang terlarang lainnya.

Dalam memperkuat integritas internal, seluruh jajaran Rutan Sampang telah menandatangani pakta integritas. Dokumen ini merupakan bentuk komitmen menjalankan tugas berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mendukung penuh 13 Program Akselerasi yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Kami berkomitmen mewujudkan rutan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli serta penyimpangan lainnya,” tegas Karutan.

Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa Rutan Sampang tidak hanya menjalankan fungsi pemasyarakatan semata, tetapi juga menjadi garda depan dalam membentuk sistem penegakan hukum yang berintegritas dan terpercaya.


{Ririz}

Pengeroyokan Brutal Viral! AKBP Harto Agung Cahyono Ungkap Kasus Mengejutkan di Bondowoso

AKBP Harto Agung Cahyono memaparkan kronologi dan motif pengeroyokan yang dilakukan oleh enam pelaku, menekankan keseriusan Polres Bondowoso dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Bondowoso |masbhabinnews.com

Lagi-lagi, di bawah kepemimpinan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., Polres Bondowoso menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap dan meringkus lima dari enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur.  

Video aksi brutal ini sebelumnya viral di media sosial. Kejadian yang terjadi Rabu, 23 Juli 2025, di persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari, ini mengungkap betapa rentannya anak-anak terhadap kekerasan.

Motif pengeroyokan ini sangat sepele, para pelaku merasa tidak terima atau tersinggung hanya karena korban memakai sebuah hoodie yang mereka beli dari toko online. Didorong oleh ketersinggungan yang tidak mendasar tersebut, para pelaku kemudian menjemput korban langsung dari kediamannya. 

Setelah berhasil membawa korban, mereka membawanya ke lokasi terpencil di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari. Di tempat itulah, secara bersama-sama, para pelaku melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban. Akibat tindakan keji tersebut, korban mengalami luka lebam yang cukup parah di area wajahnya.

Kelima pelaku yang telah diamankan adalah: FAM (18 tahun, pelajar/mahasiswa), ANR (16 tahun, pelajar/mahasiswa), MAF (16 tahun 8 bulan, pelajar/mahasiswa), ML (16 tahun, pelajar/mahasiswa), dan AF (16 tahun, pelajar/mahasiswa).  Satu pelaku lain, MR (18 tahun, pelajar/mahasiswa), masih buron dan sedang diburu intensif oleh pihak kepolisian.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk visum korban, pakaian pelaku, sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi, dan telepon genggam yang mungkin berisi bukti perencanaan kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H.,  menegaskan komitmen Polres Bondowoso untuk memberantas kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang.


{Abad⁷⁷}

27 Tersangka Ditangkap, Tak Ada Ampun! Polres Jember Peringatkan Pengguna Narkoba!

 

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, Menunjukkan bukti kasus Narkoba dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (4/7/2025).

Jember |masbhabinnews.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengungkap 19 kasus peredaran gelap narkoba selama bulan Juni 2025.  Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra,  mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (4/7/2025).

|masbhabinnews.com

27 tersangka kasus narkoba dalam konferensi Pers Polres Jember

Sebanyak 27 tersangka diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan.  Menariknya, 10 orang di antaranya (9 laki-laki dan 1 perempuan) merupakan residivis kasus narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan, meliputi 269,66 gram sabu, 222,64 gram ganja kering, 6 batang pohon ganja, 29 butir ekstasi, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) untuk kasus sabu, serta Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) untuk kasus ganja.  Ancaman hukumannya berat, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah denda maksimal Rp10 miliar dan sepertiga.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval,  mengungkap beberapa kasus menonjol.  Salah satunya penangkapan pasangan suami istri, M dan R, di Kecamatan Ambulu pada 8 Juni 2025.  Istri M diketahui sebagai residivis.  Dari keduanya, polisi menyita 78,72 gram sabu yang siap diedarkan di Jember.

Kasus lain terjadi di Kecamatan Gumukmas pada 17 Juni 2025.  Petugas menangkap AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja dan 0,83 gram ganja kering.  Diduga, ganja tersebut berasal dari luar Jember dan masih dalam penyelidikan.

Pada 27 Juni 2025,  residivis AN ditangkap dengan barang bukti 51,81 gram sabu.  Pengembangan kasus ini berujung pada penangkapan WD di Buleleng, Bali, yang diduga sebagai pengirim sabu tersebut ke Jember.

AKBP Bobby menegaskan komitmen Polres Jember dalam memberantas narkoba.  "Kami akan terus melakukan penindakan tegas untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.  Polres Jember juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


_Ririz-

Lima Lokasi Dibongkar! Rahasia di Balik Razia Sabung Ayam Jember


JEMBER, masbhbainnews.com – Kepolisian Resor Jember (Polres Jember) Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian.  Tim Resmob Satreskrim Polres Jember, bersama jajaran Polsek, melakukan pembongkaran di lima lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena sabung ayam.  Aksi ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.

 


Kelima lokasi yang berada di Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo (Kecamatan Tempurejo); Desa Karang Duren (Kecamatan Balung); Dusun Jadukan, Desa Mojosari (Kecamatan Puger); Kelurahan Sukorejo (Kecamatan Sumbersari); dan Desa Sukoreno (Kecamatan Umbulsari) telah menjadi sasaran operasi.  Meskipun saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas sabung ayam atau perjudian lainnya,  Polres Jember tetap memutuskan membongkar lokasi tersebut.  Diduga, para pelaku telah menghentikan aktivitas mereka setelah lokasi-lokasi ini menjadi sorotan di media sosial.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra, melalui Kasihumas Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini bertujuan sebagai langkah pencegahan dan memberikan efek jera.  Pihaknya menegaskan bahwa Polres Jember akan terus memantau lokasi-lokasi tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal.  Polres Jember berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian," tegas Iptu Siswanto.  Langkah preemtif ini menunjukkan keseriusan Polres Jember dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian.

Jebakan Maut! Maling Motor Di Curahdami Tertangkap, Komplotannya Kabur

Tertangkap basah! Tersangka pencurian motor diamankan oleh Aiptu Antonius Anton Iskandar dan Bripda Rizky Aji Nugroho, Polsek Curahdami.

Bondowoso, Jawa Timur – Aksi pencurian sepeda motor di Desa Petung, Kec. Curah Dami, Kabupaten Bondowoso berhasil digagalkan oleh warga setempat Minggu (25-5-2025). Seorang pelaku, Mahfudin (Warga Jember, Dusun Calok, Arjasa), berhasil ditangkap setelah kejar-kejaran dramatis sejauh 200 meter.

Masuk sel! Tersangka pencurian motor digiring ke sel tahanan usai pemeriksaan intensif oleh Kanit Reskrim Polsek Curahdami Aiptu Sofyan Hadi, S.H.

Kejadian bermula saat Mahfudin, bersama komplotannya Budi warga jember (masih dalam pencarian atau DPO), mencoba mencuri sepeda motor di pekarangan kebun kopi milik Maryoto. Awalnya, mereka mengincar sepeda motor Kawasaki Kaze. Namun, karena motor tersebut terkunci, Mahfudin mencoba mengambil sepeda motor Honda Beat milik Maryoto yang kuncinya tertinggal.

Kejar-kejaran dramatis berakhir!  Tersangka pencurian motor berhasil dibekuk warga setelah berupaya melarikan diri

Saat hendak membawa kabur motor Honda Beat, Mahfudin kepergok Maryoto yang sedang berada di teras rumahnya. Teriakan "maling!" dari Maryoto mengundang perhatian warga sekitar. Mahfudin pun langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran singkat, sedangkan Budi Komplotan pencuri berhasil melarikan diri menggunakan motor Yamaha X-Ride miliknya yang digunakan sebagai kendaraan operasional

Kanit Reskrim Polsek Curahdami, Aiptu Sofyan Hadi, S.H., mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari warga dan langsung menuju lokasi kejadian. Pelaku dan barang bukti (sepeda motor Honda beat) langsung dibawa ke Mapolsek Curahdami untuk diperiksa.

Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa Mahfudin dan Budi telah merencanakan pencurian dengan cara berkeliling wilayah Bondowoso mencari target sepeda motor yang terparkir dan pemiliknya lengah.

"Tersangka sudah merencanakan pencurian motor bersama temannya Budi dengan cara keliling wilayah Bondowoso mencari motor yang terparkir, dan memanfaatkan kelengahan pemiliknya," jelas Aiptu Sofyan Hadi, S.H., mewakili Kapolsek Curahdami, Iptu Sunardi, S.H.

Aiptu Sofyan juga menyampaikan apresiasi kepada warga Desa Petung atas kewaspadaan dan kesigapan mereka dalam menggagalkan aksi pencurian tersebut. Mahfudin saat ini masih ditahan di Polsek Curahdami untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi masih memburu Budi yang berhasil melarikan diri. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan mereka.


(Nora)