Bondowoso |masbhabinnews.com
AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Bondowoso, menunjukkan kepemimpinan proaktif dalam menangani polemik sound horeg yang meresahkan masyarakat.
Bondowoso |masbhabinnews.com
Jauh sebelum MUI Bondowoso mengeluarkan fatwa haram, beliau telah bergerak cepat dengan memberikan imbauan dan sanksi tegas kepada para pelanggar. Langkah ini dilandasi keprihatinan mendalam atas keluhan warga masyarakt terkait dampak negatif sound horeg.
Polemik sound horeg memang telah menjadi isu krusial di Bondowoso. Kebisingan yang ekstrem, potensi bahaya kesehatan, dan berbagai insiden yang ditimbulkannya, mendorong Kapolres untuk bertindak cepat dan tepat. Komitmen beliau untuk mendengar langsung keluhan warga terlihat dari kehadirannya di tengah-tengah masyarakat.
"Gelombang laporan mengenai keresahan warga terkait sound horeg telah kami terima," ungkap Kapolres. "Dampaknya sangat serius: kebisingan yang mengganggu ketertiban umum, pelanggaran lalu lintas karena kelebihan beban, hingga kecelakaan dan cedera yang dialami warga. Lebih dari itu, praktik ini dinilai tidak selaras dengan nilai-nilai budaya masyarakat Bondowoso. Oleh karena itu, pembatasan penggunaan sound horeg menjadi langkah penting dan mendesak," tegasnya.
Langkah antisipatif Kapolres ini mendapat dukungan penuh. Dalam rapat koordinasi yang melibatkan Wakil Bupati, Dandim, Sekda, para Asisten, dokter spesialis jantung dan THT, MUI, dan Kasatpol PP, disepakati aturan yang membatasi penggunaan sound horeg.
Kegiatan pargoy dan battle sound, serta penggunaan sound horeg di jalan umum, dilarang keras. Aturan ini diharapkan mampu meredam polemik dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat Bondowoso. Ketegasan dan kepedulian Kapolres ini pun mendapat apresiasi tinggi dari masyaraka
{Abad⁷⁷}
0Komentar