Pag Nav

HIDE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Janji Dukun Berujung Penjara: Polres Jember Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp52 Juta

  Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra memperlihatkan dua tersangka dan lembaran uang palsu senilai Rp52 juta hasil pengungkapan kasus ...

 

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra memperlihatkan dua tersangka dan lembaran uang palsu senilai Rp52 juta hasil pengungkapan kasus (foto:dok.masbhabinnews)
Jember |masbhabinnews.com

Sebuah jaringan peredaran uang palsu di Jember akhirnya terbongkar. Jajaran Satreskrim Polres Jember menangkap dua pria paruh baya yang kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp52 juta. Ironisnya, kasus ini berawal dari iming-iming seorang dukun yang mengaku mampu “menggandakan uang.”

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, menjelaskan dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025), bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat. Tim Resmob Unit Timur lalu melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

“Tersangka pertama, H-L (60), kami amankan di depan rumahnya di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, pada Kamis, 21 Agustus 2025,” ungkap Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati uang palsu senilai Rp52 juta. Setelah diinterogasi, H-L mengaku bahwa uang tersebut berasal dari M-K—otak peredaran uang palsu yang kini masih buron—dan diedarkan bersama rekannya, D-I-L (50).

Tak butuh waktu lama, esok harinya, Jumat (22/8/2025) pukul 07.30 WIB, polisi berhasil meringkus D-I-L di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat.

Menurut Kasat Reskrim AKP Angga, kedua tersangka mengaku mengenal M-K sekitar sebulan sebelumnya. M-K membawa mereka keluar provinsi dan mempertemukan dengan seorang dukun yang menjanjikan uang berlipat ganda.

“Pada 8 Agustus 2025, M-K datang ke rumah H-L membawa uang palsu senilai Rp57 juta. Dari jumlah itu, Rp52 juta berhasil kami sita, sisanya sudah terlanjur beredar di masyarakat,” jelas AKP Angga.

Barang Bukti yang Disita Polisi:

660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (total Rp33 juta)

190 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total Rp19 juta)

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar


(Ririz)

Tidak ada komentar