TfG9GpriTfr5TUCiGSW5TfziTd==
Light Dark
Gerak Cepat AKBP Aryo Dwi Wibowo, Polres Bondowoso Sikat Curanmor dan Peredaran Obat Terlarang

Gerak Cepat AKBP Aryo Dwi Wibowo, Polres Bondowoso Sikat Curanmor dan Peredaran Obat Terlarang

AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan komitmen tanpa kompromi: sindikat curanmor dibongkar, jaringan narkoba digulung. Demi Bondowoso yang aman
Daftar Isi
×

 

Bondowoso|masbhabinnews.com

Di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri, ancaman kejahatan kembali membayangi. Pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkoba menjadi dua persoalan serius yang terus meresahkan warga. Menjawab keresahan itu, Polres Bondowoso bergerak cepat dengan mengungkap sindikat curanmor antar daerah sekaligus membongkar belasan kasus narkotika dan obat keras berbahaya.

Ketelitian tanpa celah. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo turun langsung memeriksa kendaraan, memastikan setiap detail aman dan prosedur berjalan maksimal demi pelayanan dan perlindungan terbaik untuk masyarakat (Foto:Dok.Abadi)
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers Rabu (18/02/2026) pukul 11.00 WIB.

Kapolres menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor selalu menjadi persoalan klasik yang meningkat menjelang bulan Ramadan dan hari raya. Pada periode tersebut, mobilitas warga melonjak, aktivitas ekonomi tumbuh, dan kelengahan kerap dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.

“Curanmor bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat. Apalagi menjelang Ramadan, saat kebutuhan meningkat dan aktivitas warga semakin padat,” ungkapnya.

Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Tiga tersangka yang diamankan yakni T (44) dan S (49), keduanya warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, serta AY (40), warga Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso. Pelaku memanfaatkan situasi sepi dengan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkir kendaraannya untuk mencari rumput. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Dari hasil pengembangan, petugas menyita sebelas unit sepeda motor hasil kejahatan. Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, serta satu kunci T.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa jaringan pelaku beroperasi lintas wilayah dan terorganisir.

Narkoba dan Obat Keras: Ancaman Nyata Generasi Muda

Selain kasus curanmor, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga mengungkap sebelas kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya sepanjang Januari hingga Februari 2026 dengan total sebelas tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 16,09 gram dan 4.127 butir pil berlogo Y warna putih.

Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima belas hingga dua puluh tahun penjara. Sementara pelaku peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa narkoba dan obat keras berbahaya bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Penyalahgunaan sabu dapat merusak sistem saraf pusat, memicu gangguan mental, kecanduan berat, hingga kematian akibat overdosis. Sementara konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kerusakan organ, gangguan jantung, serta ketergantungan yang sulit dipulihkan.

“Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya harus kita perangi bersama. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan tatanan sosial,” tegasnya.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Bondowoso tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum akan terus diperkuat melalui patroli intensif, pengembangan jaringan, serta sinergi dengan masyarakat.

Ia mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, tidak parkir di lokasi rawan tanpa pengawasan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat Bondowoso menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman. Partisipasi aktif warga adalah kunci. Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Pengungkapan ini bukan sekedar deretan angka dan barang bukti, melainkan bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga marwah keamanan daerah. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Bondowoso diharapkan tetap kondusif, sehingga Ramadan dapat dijalani dengan tenang, penuh khusyuk, dan tanpa bayang bayang kejahatan yang meresahkan.


|Abad⁷⁷

0Komentar

Special Ads