TfG9GpriTfr5TUCiGSW5TfziTd==
Light Dark
Respon Cepat Berkelas: Polres Situbondo Tunjukkan Arah Baru Reformasi Penertiban Miras

Respon Cepat Berkelas: Polres Situbondo Tunjukkan Arah Baru Reformasi Penertiban Miras

Reformasi Humanis, Aksi Nyata: Respon Cepat Patko Situbondo Amankan Miras Tanpa Kekerasan
Daftar Isi
×
Anggota Samapta Polres Situbondo mendata pemilik miras ilegal dengan pendekatan humanis, memastikan penindakan berjalan profesional tanpa mengabaikan edukasi dan pembinaan (Foto:Dok.Abadi)
Situbondo |masbhabinnews.com

Respon cepat adalah salah satu wujud reformasi internal Polri yang terus diperkuat untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan presisi. Semangat itulah yang kembali dibuktikan Kasat Samapta Polres Situbondo IPTU H. Rachman F. K., S.H., M.M., ketika laporan warga langsung ditindak tanpa menunggu waktu.

Minuman keras menjadi dinamika sosial yang tak pernah benar-benar berakhir. Kehadirannya kerap memicu masalah, terlebih ketika diproduksi maupun dijual secara ilegal. Fenomena itulah yang kembali terungkap di wilayah Kecamatan Panji pada Minggu malam (7/11/2025), setelah Polres Situbondo menerima laporan warga terkait dugaan peredaran miras di sebuah rumah di Jl. Konsen, Kelurahan Mimbaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, regu Patroli Kota (Patko) Sat Samapta yang dipimpin Aiptu Rony Wahyudianto bersama empat personel segera menuju lokasi sekitar pukul 21.40 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 137 botol arak yang disimpan oleh pemilik rumah berinisial Bun (63).

Kasat Samapta Polres Situbondo menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai respon atas keresahan masyarakat yang telah lama terganggu oleh maraknya peredaran minuman keras di permukiman.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak. Setiap informasi dari masyarakat kami tangani cepat, karena miras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.

IPTU Rachman menegaskan bahwa miras—terutama yang diproduksi atau diedarkan tanpa izin—menimbulkan banyak risiko, di antaranya:

Gangguan kesehatan, seperti keracunan, kerusakan organ vital, hingga kematian akibat kandungan alkohol tidak terukur.

  1. Peningkatan kriminalitas, karena konsumsi alkohol kerap memicu tindakan nekat, agresif, maupun kekerasan.

  1. Kerawanan sosial, berupa keributan antarkelompok, tawuran, dan tindakan anarkis lainnya.

  1. Ancaman bagi generasi muda, karena miras ilegal sering beredar bebas tanpa pengawasan, sehingga rawan disalahgunakan anak-anak dan remaja.

  1. Ketidakamanan lingkungan, akibat aktivitas penjualan miras yang memicu keluar-masuknya orang tak dikenal.

Meski menemukan barang bukti dalam jumlah besar, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pemilik rumah diberikan pemahaman mengenai bahaya miras, risiko yang dapat ditimbulkan, serta dampaknya terhadap keamanan lingkungan.

“Kami tidak hanya menertibkan, tapi juga memberikan edukasi. Miras sering memicu kekerasan, kecelakaan, hingga keributan. Masyarakat perlu memahami ancamannya,” lanjut IPTU Rachman.

Seluruh botol miras berikut identitas pemilik kemudian diamankan untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Warga sekitar memberikan apresiasi atas respon cepat yang dilakukan Polres Situbondo. Mereka menilai langkah tegas namun humanis tersebut berhasil membuat lingkungan lebih aman dan menekan potensi keributan akibat miras ilegal.

“Polisi sekarang cepat sekali merespon. Kami merasa lebih tenang, apalagi miras sering jadi biang masalah. Terima kasih kepada Polres Situbondo,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

keamanan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tetapi hasil dari kerja sama masyarakat dan kepemimpinan yang sigap. Sebab, pemimpin yang baik bukan hanya menjalankan tugas, tetapi juga bertanggung jawab menjaga ketertiban, melindungi warga, dan memastikan setiap tindakan membawa manfaat bagi banyak orang.


|Abad⁷⁷

0Komentar

Special Ads