Pag Nav

HIDE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tiga Gunung Maut di Bondowoso: Larangan Mendaki Setelah Rentetan Kematian Misterius!

Piramid, Saeng, Gulgulan: surga terlarang. Keindahan memikat, namun maut mengintai. Pendakian resmi ditutup. Bondowoso, Jawa Timur - Peru...


Piramid, Saeng, Gulgulan: surga terlarang. Keindahan memikat, namun maut mengintai. Pendakian resmi ditutup.

Bondowoso, Jawa Timur - Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bondowoso resmi melarang seluruh aktivitas pendakian, penyusuran, dan perkemahan di Gunung Piramida, Gunung Saeng, dan Gunung Gulgulan.  Larangan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 0020/058.1/BDWS-BDW/2025 tertanggal 5 Mei 2025.  Surat tersebut ditujukan kepada Muspika dan Kades/Lurah di Kecamatan Curahdami, Binakal, dan Grujugan.

Pelarangan ini didasari oleh beberapa faktor.  Secara geografis, medan di ketiga gunung tersebut ekstrem, dengan tebing curam dan jalur yang tidak aman.  Kawasan ini juga rawan longsor, pohon tumbang, dan kebakaran hutan.  Selain itu, ketiga gunung tersebut bukanlah destinasi wisata resmi dan berada di dalam kawasan hutan lindung, bukan area publik untuk rekreasi bebas.

Keputusan ini juga didorong oleh catatan insiden fatal yang terjadi di masa lalu.  Di Gunung Piramida, dua pendaki, Thoriq Rizki Maulidan (meninggal 2019) dan Multazam (meninggal 2020), ditemukan tewas.  Baru-baru ini, pada 1 Mei 2025, seorang pendaki bernama Fahrul Hidayatullah meninggal dunia setelah jatuh ke jurang sedalam 150 meter di Gunung Saeng.

Meskipun larangan pendakian liar di tiga gunung tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak 2020,  namun aktivitas pendakian kembali meningkat belakangan ini, diduga dipicu oleh maraknya konten terkait di media sosial.  Perhutani khawatir peningkatan aktivitas ini dapat memicu gangguan Kamtibmas, seperti evakuasi darurat, kecelakaan fatal, dan kerumunan liar.  Pendakian ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik antara pengelola kawasan dan pengunjung.

Untuk menegakkan larangan ini, Perhutani akan berkoordinasi dengan TNI-Polri dan Pemdes untuk melakukan patroli bersama.  Papan peringatan akan dipasang di jalur pendakian tidak resmi.  Sosialisasi dan edukasi publik juga akan dilakukan, melibatkan sekolah, komunitas pecinta alam, dan tokoh masyarakat.  Informasi resmi larangan pendakian akan disebarluaskan melalui media lokal dan kanal digital.  Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.  Monitoring aktivitas media sosial dan koordinasi dengan Perhutani untuk mendeteksi rencana pendakian ilegal juga akan dilakukan.


(Kevin)

Tidak ada komentar