TfG9GpriTfr5TUCiGSW5TfziTd==
Light Dark
Gebrakan AKBP Harto Agung Cahyono, Polres Pasuruan Bongkar 25 Kasus Narkotika dalam Waktu Singkat

Gebrakan AKBP Harto Agung Cahyono, Polres Pasuruan Bongkar 25 Kasus Narkotika dalam Waktu Singkat

Sinergi, keberanian, dan integritas menjadi kunci keberhasilan pengungkapan puluhan kasus narkotika di Pasuruan
Daftar Isi
×

 

Pasuruan|masbhabinnews.com

Baru beberapa minggu menjabat sebagai Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. langsung menunjukkan kinerja tegas dan progresif. Di bawah kepemimpinannya, Polres Pasuruan berhasil mencatat prestasi besar dengan mengungkap puluhan kasus narkotika, sebuah capaian yang tidak mudah dan membutuhkan kerja keras, ketelitian, serta keberanian dalam menghadapi jaringan kejahatan terorganisir.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, menunjukkan barang bukti sebagai wujud komitmen tegas Polres Pasuruan dalam menyelamatkan generasi dari bahaya narkotika (Foto :Dok.Abadi)
Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 46 tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.

Capaian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika bukan perkara mudah, karena melibatkan jaringan rapi, modus yang terus berubah, serta risiko tinggi bagi petugas di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras, ketekunan, dan sinergi seluruh personel Satresnarkoba. Ini adalah prestasi besar yang patut kita syukuri, namun sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata di sekitar kita,” ujar AKBP Harto Agung.

Selama periode 5 hingga 24 Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan operasi di berbagai wilayah, mulai dari Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang. Dari 25 kasus yang diungkap, jumlah tersangka terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti mayoritas sabu seberat lebih dari lima kilogram.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Seorang tersangka berinisial SKJ (47) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4.988,8 gram yang disembunyikan menggunakan sistem ranjau berpindah-pindah lokasi. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu skala besar di jalur Malang–Pasuruan.

Selain jaringan besar, polisi juga membongkar puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba skala kecil, dengan barang bukti mulai dari pecahan gram, alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, telepon genggam, kendaraan, hingga uang tunai.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Seorang warga Pasuruan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolres dan jajaran.

“Terus terang saya sebagai orang tua sangat khawatir dengan masa depan anak dan keluarga, karena tidak menutup kemungkinan terpengaruh narkoba. Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran atas gerak cepatnya mengungkap kasus narkotika di Pasuruan. Ini memberi rasa aman dan harapan bagi kami,” ungkapnya.

Kapolres Pasuruan juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak serta tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi anak-anaknya. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke Polres Pasuruan. Kami siap membantu dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmennya bersama seluruh jajaran untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga benar-benar bersih dari bumi Pasuruan.

“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan sampai narkoba tidak lagi merusak generasi di wilayah Pasuruan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Harto Agung Cahyono, Polres Pasuruan bergerak cepat, tegas, dan tanpa kompromi dalam melindungi masyarakat. Sebuah langkah awal yang kuat untuk mewujudkan Pasuruan yang aman, bersih dari narkoba, dan menyelamatkan generasi masa depan.


|Abad⁷⁷

0Komentar

Special Ads