Pasuruan|masbhabinnews.com
Gelombang kejahatan pencurian kendaraan bermotor kembali berhasil dipatahkan aparat Kepolisian. Melalui kerja cepat dan penyelidikan intensif, Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus mengamankan dua pelaku yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi.
Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026. Korban berinisial K.H (28), warga Kabupaten Kediri, melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di area kos di Karang Jati RT 05 RW 09, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan di bawah pimpinan Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan kos wilayah Pandaan dengan tujuan untuk menguasai dan menjual hasil curian.
“Para tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya adalah ekonomi, yakni untuk menguasai kendaraan hasil curian dan menjualnya,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, sepasang sepatu, serta satu tas pinggang yang diduga digunakan saat beraksi.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan, masing-masing di Pandaan 8 TKP, Sukorejo 4 TKP, serta Purwosari dan Bangil sebanyak 5 TKP.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas,” tambah AKBP Harto Agung Cahyono.
AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Pasuruan. Ia memastikan seluruh jajarannya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan demi menjaga rasa aman masyarakat.
Kapolres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada di tengah maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia mengajak warga untuk meningkatkan sistem pengamanan, seperti memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta memasang alat pengaman tambahan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, jangan lengah, dan pastikan kendaraan diberi pengaman berlapis. Kewaspadaan adalah benteng pertama dalam mencegah kejahatan,” pesannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.
Di akhir penyampaiannya, Kapolres menegaskan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminal. Sebab, kewaspadaan hari ini adalah investasi ketenangan untuk masa depan.
|Abad⁷⁷

0Komentar