Pag Nav

HIDE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

22 Kg Sabu di Balikpapan: Petunjuk Baru Jaringan Narkoba Internasional Berbasis Iran?

  Ilustrasi Penangkapan kurir narkoba jaringan Internasional (Foto: Redaksi) BALIKPAPAN, masbhbainnews.com –  Penangkapan dua kurir narkoba ...

 

Ilustrasi Penangkapan kurir narkoba jaringan Internasional (Foto: Redaksi)

BALIKPAPAN, masbhbainnews.com –  Penangkapan dua kurir narkoba asal Jawa Timur di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Minggu (20 April 2025) dini hari, mengungkap benang merah jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga kuat terkait dengan sindikat asal Iran.  REP (38), warga Surabaya, dan WR (35), warga Kota Batu, ditangkap tangan membawa 22 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam 22 kotak tupperware.  Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus dan tas ransel yang mereka bawa.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim.  Kompol Kurnia Dewi Lestari, Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim,  mengungkapkan kecurigaan terhadap keterlibatan jaringan internasional.  "Informasinya mengarah ke jaringan internasional asal Iran.  Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut," tegas Kompol Dewi.

Meskipun Kompol Dewi belum dapat merinci detail jaringan dan area persebaran narkoba di Jawa Timur, ia memastikan timnya tengah bekerja keras untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat.  "Direktur (Dirresnarkoba Polda Jatim) akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait hal ini," tambahnya.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi.  Kurir memilih jalur laut untuk mengelabui petugas.  Penyelidikan mendalam kini tengah dilakukan untuk melacak asal usul sabu tersebut, jalur distribusi, dan jaringan yang lebih luas di Indonesia.  Apakah ini hanya bagian dari rantai distribusi yang lebih besar, atau sebuah operasi independen? Pertanyaan ini menjadi fokus utama penyidik.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.  Kasus ini menjadi peringatan serius tentang ancaman narkoba lintas negara yang terus berkembang dan membutuhkan kerja sama internasional untuk memberantasnya.  Polda Jatim berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan menindak tegas para pelakunya.

Editor (Fandy)

Tidak ada komentar