Pag Nav

HIDE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tim Kalong Beraksi! Buronan Pembunuhan Sadis Jember Ditangkap di Depan Mata!

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua pelaku pembunuhan yang telah buron selama 12 ...

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua pelaku pembunuhan yang telah buron selama 12 tahun.  Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Kalong
Jember, masbhabinnews.com – Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan sadis yang telah buron selama 12 tahun.  Kedua tersangka, SB (35) dan SA (40), ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025, setelah kembali ke Jember untuk urusan keluarga.  Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Ali alias Pak Fathur (50) terjadi pada 7 Februari 2013 di Dusun Paci, Desa Gelang, Jember.  Korban, seorang warga setempat, tewas mengenaskan akibat penganiayaan oleh empat orang tetangganya sendiri.

Kedua tersangka pembunuhan tampak tenang, namun ekspresi wajah mereka yang dingin tak mampu menyembunyikan kekejaman tindakan mereka
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam konferensi pers menjelaskan kronologi penangkapan.  Ia mengungkapkan bahwa penangkapan merupakan hasil kerja keras Tim Kalong yang telah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama berbulan-bulan.  Informasi intelijen mengenai kepulangan kedua tersangka ke Jember menjadi titik krusial dalam operasi penangkapan yang berjalan lancar tanpa perlawanan.  Sebelum ditangkap, kedua tersangka diketahui sempat bekerja di luar negeri, salah satunya di Malaysia.

 
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menunjukkan barang bukti dan foto korban dalam konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku pembunuhan 
"Tim Kalong bergerak cepat begitu mendapatkan informasi valid terkait keberadaan kedua buronan ini di Jember," tegas Kapolres. "Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas."

Selain SB dan SA, dua tersangka lain, MJ (70) dan FR (30), masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga masih berada di luar negeri.  Polres Jember menyatakan akan terus berupaya untuk menangkap kedua DPO tersebut.

Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam lama dan sakit hati.  Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya hubungan antara peristiwa penganiayaan yang dialami anak tersangka SB oleh anak korban beberapa waktu sebelum pembunuhan.  Peristiwa tersebut diduga menjadi pemicu aksi brutal yang menyebabkan kematian Pak Fathur.

Atas perbuatannya, SB dan SA dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,  Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian.  Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kapolres Jember mengimbau kepada MJ dan FR agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.  Polri, lanjutnya, akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan menangkap para pelaku hingga tuntas.  Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan, meskipun pelakunya telah buron dalam waktu yang cukup lama



(Ririz)



Tidak ada komentar