Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua pelaku pembunuhan yang telah buron selama 12 ...
![]() |
Kedua tersangka pembunuhan tampak tenang, namun ekspresi wajah mereka yang dingin tak mampu menyembunyikan kekejaman tindakan mereka |
![]() |
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menunjukkan barang bukti dan foto korban dalam konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku pembunuhan |
Selain SB dan SA, dua tersangka lain, MJ (70) dan FR (30), masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga masih berada di luar negeri. Polres Jember menyatakan akan terus berupaya untuk menangkap kedua DPO tersebut.
Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam lama dan sakit hati. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya hubungan antara peristiwa penganiayaan yang dialami anak tersangka SB oleh anak korban beberapa waktu sebelum pembunuhan. Peristiwa tersebut diduga menjadi pemicu aksi brutal yang menyebabkan kematian Pak Fathur.
Atas perbuatannya, SB dan SA dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kapolres Jember mengimbau kepada MJ dan FR agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Polri, lanjutnya, akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan menangkap para pelaku hingga tuntas. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan, meskipun pelakunya telah buron dalam waktu yang cukup lama
(Ririz)
Tidak ada komentar