16 Akun Terlibat! Penyebar Hoaks Dewi Perssik Dibidik Pasal Berlapis

Tidak ada komentar

 

JAKARTA |masbhabinnews.com

Ruang digital kembali diuji oleh gelombang disinformasi yang kian canggih. Kali ini, kabar palsu tentang meninggalnya pedangdut ternama Dewi Perssik memicu kehebohan luas dan membuka tabir dugaan praktik penyebaran hoaks yang terstruktur.

Isu tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, terutama melalui siaran langsung yang dikemas menyerupai peristiwa nyata. Faktanya, Dewi Perssik dalam kondisi sehat dan justru tengah menelusuri pihak pihak yang diduga berada di balik penyebaran kabar bohong tersebut.

Dalam keterangannya, Dewi mengungkap sedikitnya 16 akun yang terindikasi terlibat. Pola yang digunakan dinilai sistematis, di mana satu akun memulai siaran, kemudian dilanjutkan akun lain secara bergantian sehingga narasi palsu terus bergulir tanpa jeda.

“Semua seperti dirancang. Saat satu siaran berhenti, akun lain langsung melanjutkan. Saya sudah dokumentasikan semuanya,” ungkapnya.

Situasi semakin kompleks setelah muncul pengakuan dari salah satu akun yang menyebut dirinya hanya menjalankan perintah. Pernyataan ini mengarah pada dugaan adanya aktor utama yang mengendalikan penyebaran informasi palsu tersebut.

Upaya klarifikasi yang dilakukan Dewi Perssik melalui siaran langsung justru berujung pada respons negatif. Ia mengaku dihina dan tidak diakui identitasnya oleh pelaku, memperlihatkan bagaimana disinformasi dapat membentuk persepsi publik secara ekstrem.

Lebih jauh, konten yang disebarkan tidak sekedar narasi, melainkan disertai visual yang menyerupai kejadian nyata, termasuk ilustrasi kecelakaan dan suasana duka. Pendekatan ini memperkuat dugaan bahwa hoaks dikemas secara profesional untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Merespons hal tersebut, Dewi Perssik mengambil langkah hukum dengan menggandeng kuasa hukum Sandy Arifin. Seluruh bukti, termasuk rekaman siaran dan data akun, telah dikumpulkan untuk proses lebih lanjut.

Dari perspektif hukum, pelaku penyebaran hoaks dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan, serta Pasal 45A yang memuat ancaman pidana. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyiaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, serta ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik.

Kasus ini mencerminkan evolusi kejahatan digital yang tidak lagi sederhana. Disinformasi kini dapat dirancang menyerupai produksi konten profesional dengan pola distribusi terorganisir, sehingga sulit dibedakan dari fakta.

Langkah tegas yang diambil Dewi Perssik menjadi sinyal kuat bahwa penyebaran hoaks bukan sekedar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum. Upaya ini diharapkan tidak hanya memulihkan reputasi, tetapi juga memberikan efek jera serta membongkar aktor di balik praktik manipulasi informasi di ruang digital.

Di tengah derasnya arus informasi, kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi digital dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Tanpa keduanya, ruang publik berisiko terus dibanjiri narasi palsu yang merusak kepercayaan dan stabilitas sosial 


|Abad⁷⁷

Tidak ada komentar

Posting Komentar