JAKARTA |masbhabinnews.com
Dunia hiburan tanah air kembali diguncang kasus penyalahgunaan identitas digital. Kali ini, pedangdut ternama Dewi Perssik memilih turun tangan langsung memburu pelaku yang diduga mencatut nama dan identitas pribadinya demi kepentingan tertentu. Langkah tegas itu dilakukan setelah akun palsu berverifikasi centang biru diduga menimbulkan kerugian besar sekaligus mencoreng reputasinya di ruang digital.
Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, artis yang akrab disapa “Mami” tersebut mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan sekaligus memperkuat laporan hukum yang sebelumnya telah diajukan.
Kedatangan Dewi Perssik bukan sekedar memenuhi panggilan penyidik. Ia membawa sejumlah bukti digital penting yang diklaim dapat mengungkap aktivitas akun Facebook palsu yang menggunakan foto, video, hingga identitas pribadinya tanpa izin. Bukti tersebut berupa tangkapan layar dan data elektronik yang telah dipindahkan ke dalam flashdisk sebelum diserahkan langsung kepada penyidik.
Sandy Arifin menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi guna memperkuat dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik. Menurutnya, perkara tersebut tidak lagi sebatas pencemaran nama baik, melainkan telah masuk kategori serius karena berdampak pada kerugian materiil dan reputasi kliennya.
Kasus ini bermula dari kemunculan akun Facebook palsu yang menyerupai akun resmi Dewi Perssik. Akun tersebut bahkan berhasil memperoleh tanda verifikasi centang biru sehingga membuat banyak pengguna media sosial percaya bahwa akun itu asli. Pelaku diduga mengunggah berbagai unggahan bernada galau serta mencantumkan kontak manajemen palsu untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Akibat aksi tersebut, Dewi Perssik disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Tidak hanya secara finansial, citra dan nama baik pedangdut ternama tanah air itu juga ikut terdampak di tengah tingginya aktivitas publik di media sosial.
Karena itu, Dewi memilih mengambil langkah hukum tegas dengan menolak segala bentuk penyelesaian damai. Ia meminta proses hukum terus berjalan hingga pelaku benar-benar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 35 junto Pasal 51 Undang Undang ITE terkait manipulasi data elektronik agar seolah olah dianggap autentik. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana berat dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun.
Kasus yang menyeret nama Dewi Perssik ini pun langsung menjadi perhatian publik dan memicu perbincangan luas di media sosial. Maraknya akun palsu berverifikasi kini dinilai semakin meresahkan dan menjadi ancaman nyata bagi keamanan identitas digital figur publik maupun masyarakat umum.
Di tengah derasnya arus informasi digital, langkah tegas Dewi Perssik menjadi pesan kuat bahwa penyalahgunaan identitas di media sosial bukan persoalan sepele. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital tetap memiliki batas hukum yang dapat menjerat siapa saja yang mencoba memanfaatkannya untuk tindakan melawan aturan.
|msb

Tidak ada komentar
Posting Komentar