Kapolres Aryo Ungkap Kasus Pembacokan di Tlogosari, Korban Alami Luka Berat

Tidak ada komentar

BONDOWOSO|masbhabinnews.com

Dini hari yang semestinya masih diselimuti keheningan berubah menjadi kepanikan di sebuah jalan desa di Kecamatan Tlogosari, Bondowoso. Kedatangan seorang pria yang awalnya disebut hendak mengantarkan kelapa tua berakhir dengan aksi pembacokan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di jalan desa wilayah Dusun Kobiyung, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.

Kasus penganiayaan ini diungkap Polres Bondowoso dalam konferensi pers hasil ungkap kasus pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/233/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Juli 2026.

Polisi menetapkan Sunai alias S, 53 tahun, warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat menggunakan sebilah sabit.

Kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan membawa kelapa tua yang disebut hendak diberikan kepada istri korban. Setibanya di lokasi, kelapa tersebut diletakkan di dekat kandang.

Namun, situasi kemudian berubah. Tersangka mengambil sebilah sabit yang sebelumnya telah disembunyikan di sekitar kandang korban.

Ketika tersangka hendak meninggalkan lokasi, korban melihat gerak geriknya dan berusaha menghadang. Keduanya kemudian terlibat perkelahian.

Teriakan korban diduga membuat tersangka panik. Dalam situasi tersebut, tersangka mengayunkan sabit sebanyak dua kali ke arah korban.

Ayunan pertama mengenai tangan kiri korban, sedangkan ayunan berikutnya mengenai bagian leher sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek.

Setelah sabit yang digunakan dalam aksi tersebut terjatuh, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kapolres Aryo: Konflik Jangan Berujung Kekerasan

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain akan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kami mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan, sekecil apa pun, jangan diselesaikan dengan kekerasan. Ketika emosi tidak dikendalikan, persoalan yang semula dapat diselesaikan dengan komunikasi justru bisa berujung pada luka, bahkan membahayakan keselamatan seseorang," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media Masbhabinnews.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat.

"Kami akan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas setiap perbuatan yang menimbulkan korban. Kami berharap masyarakat mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik, bukan menggunakan senjata atau kekerasan," tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit berbahan besi dengan gagang kayu berwarna cokelat, memiliki panjang sekitar 40 sentimeter.

Polisi Dalami Rangkaian Peristiwa

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut. Keterangan saksi, korban, tersangka, serta barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Kapolres kembali mengajak masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan.

"Jangan biarkan amarah mengambil alih akal sehat. Satu tindakan spontan dapat meninggalkan akibat yang panjang bagi korban, keluarga, maupun pelakunya sendiri. Mari kita bangun budaya menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan menghormati hukum," kata AKBP Aryo.

Peristiwa di Tlogosari itu menjadi pelajaran bahwa persoalan yang bermula dari sebuah pertemuan dapat berubah menjadi perkara pidana ketika emosi dan kekerasan mengambil alih kendali.

Hukum pada akhirnya hadir bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa keselamatan manusia harus ditempatkan di atas segala bentuk pertikaian


|msb



Tidak ada komentar

Posting Komentar