Terbongkar! AKBP Aryo Dwi Wibowo Ungkap Aksi Perampok yang Menyusup Lewat Jendela Saat Korban Terlelap

Tidak ada komentar

BONDOWOSO |masbhabinnews.com

Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Bondowoso kembali membuahkan hasil. Aksi perampokan yang sempat meresahkan warga Kecamatan Prajekan akhirnya berhasil diungkap. Dua pelaku yang nekat membobol rumah pada dini hari, lalu mengancam korban menggunakan pisau sebelum membawa kabur barang berharga, kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo,S.H., S.I.K., M.M.,dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/20206)

Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/249/VIII/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Agustus 2026.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing masing berinisial Sutikno Hadi alias SH (50), buruh tani asal Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, serta Sahwadi alias S (50), petani asal Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

Peristiwa perampokan terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan RT 001 RW 008, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku terlebih dahulu mencongkel jendela depan rumah korban untuk mendapatkan akses masuk. Setelah berhasil berada di dalam rumah, keduanya langsung menodongkan pisau kepada korban agar tidak melakukan perlawanan.

Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan dua gelang emas. Pelaku juga mengambil uang serta satu unit telepon genggam milik korban. Saat korban berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan, kedua pelaku panik dan melarikan diri melalui pintu depan rumah.

"Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, identitas kedua pelaku berhasil kami ungkap. Tim Satreskrim kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Realme Note 70 warna hitam serta satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat sepanjang kurang lebih 25 sentimeter yang diduga digunakan pelaku saat mengancam korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, dan d Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong maupun ketika beristirahat pada malam hari.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keamanan sebagai kebutuhan bersama. Biasakan memeriksa kembali kondisi rumah sebelum bepergian, pastikan seluruh pintu dan jendela telah terkunci dengan baik, serta terapkan sistem pengamanan ganda terhadap rumah maupun barang berharga yang dimiliki. Kewaspadaan adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti," tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media masbhabinnews.

Kapolres menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Semakin tinggi kepedulian warga terhadap keamanan di sekitarnya, semakin kecil peluang pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan lingkungan, karena kejahatan dapat dicegah melalui kewaspadaan, kepedulian, dan kerja sama yang kuat antara warga dengan aparat penegak hukum


|msb

Tidak ada komentar

Posting Komentar