JAKARTA|masbhabinnews.com
Harapan ribuan pemberi dana atau lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) untuk memperoleh kembali hak mereka kini bertumpu pada proses hukum yang terus berkembang. Bareskrim Polri menelusuri aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana pada platform pendanaan tersebut, sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para korban.
Langkah penelusuran aset atau asset tracing itu menjadi salah satu fokus utama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam menangani perkara yang berdampak terhadap ribuan masyarakat. Di tengah besarnya nilai dana yang belum kembali, penegakan hukum diharapkan tidak hanya mengungkap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menelusuri keberadaan aset yang berpotensi digunakan untuk memulihkan kerugian korban sesuai mekanisme hukum.
Perkembangan terbaru ditandai dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara tersangka berinisial FH oleh jaksa penuntut umum atau P21 pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster penyidikan yang disusun untuk mengurai perkara PT DSI.
Penyidik membagi penanganan perkara ke dalam empat klaster. Klaster pertama menetapkan tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri, mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua melibatkan satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH.
Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sementara itu, penyidikan klaster keempat masih berlangsung dengan menyasar PT DSI sebagai korporasi.
Penelusuran Aset Menjadi Fokus Pemulihan Kerugian
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa orientasi penanganan perkara PT DSI tidak semata mata terletak pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.
Ia menambahkan, penyidik juga menempuh langkah hukum terhadap korporasi guna memperluas pertanggungjawaban atas perkara tersebut.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengungkapan perkara keuangan membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari penelusuran dugaan tindak pidana, pemetaan aliran dana, hingga identifikasi aset yang berkaitan dengan perkara.
Aset yang Ditelusuri Melampaui Rp500 Miliar
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa nilai aset yang ditelusuri perlu dipahami secara menyeluruh karena penyidikan dibagi ke dalam empat berkas perkara.
Menurut Arsal, setiap berkas memiliki aset sitaan yang berkaitan dengan penanganan perkara masing masing. Karena itu, angka yang terlihat dalam satu berkas tidak serta merta mencerminkan keseluruhan nilai aset yang telah ditelusuri penyidik.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aset, meliputi 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.
Selain itu, terdapat delapan dokumen agunan aset yang berasal dari pengalihan piutang atau cessie sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), dengan lokasi aset yang disebut membentang dari Bekasi hingga Palembang. Penyidik juga menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi aset yang relevan dengan perkara. Namun, proses pemulihan dana korban tetap harus mengikuti tahapan hukum dan mekanisme yang berlaku, sehingga nilai aset yang ditelusuri maupun disita tidak dapat langsung disamakan dengan dana yang sudah dipastikan akan dikembalikan kepada para lender.
Penanganan Korporasi Buka Ruang Penelusuran Lebih Luas
Arsal menjelaskan bahwa penyidikan terhadap PT DSI sebagai korporasi memiliki arti penting dalam memperluas penelusuran aset yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Dengan mengusut pertanggungjawaban pidana korporasi, penyidik dapat mendalami aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan yang diduga digunakan dalam rangkaian pengelolaan atau penampungan dana lender, sepanjang berkaitan dengan perkara dan memenuhi ketentuan hukum.
“Dengan menjerat PT DSI sebagai korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan perusahaan yang dipakai untuk menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban,” jelasnya.
Langkah tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara yang melibatkan transaksi keuangan berskala besar. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada pihak perorangan, tetapi juga pada kemungkinan keterkaitan antara badan usaha, kepemilikan aset, dan aliran dana yang sedang diselidiki.
Meski demikian, keberadaan aset yang berhasil diidentifikasi belum otomatis menjamin seluruh kerugian korban dapat dipulihkan. Kepastian mengenai pengembalian dana bergantung pada hasil penyidikan, proses hukum, status aset, serta mekanisme penyelesaian yang ditetapkan sesuai peraturan perundang undangan.
Dana Rp2,47 Triliun Belum Kembali, Ribuan Lender Menanti Kepastian
Besarnya dampak perkara PT DSI tergambar dari data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025. Sejak 2018, platform tersebut tercatat menghimpun dana dari 23.266 lender dengan nilai akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.
Sementara itu, berdasarkan data per 22 September 2025, dana lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender tercatat belum kembali.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif. Adapun dana yang disebut benar benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya persoalan yang harus diurai penyidik. Di balik nilai transaksi dan dokumen keuangan, terdapat ribuan lender yang menantikan kepastian hukum serta kejelasan mengenai peluang pemulihan dana mereka.
Dalam konteks ini, penelusuran aset menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan mendasar para korban: ke mana dana mengalir, aset apa yang dapat dikaitkan dengan perkara, dan bagaimana proses hukum dapat membuka jalan bagi pemulihan kerugian.
Bareskrim Ingatkan Korban Waspadai Penipuan Berkedok Pengembalian Dana
Di tengah keresahan para lender, Arsal mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan meminta imbalan tertentu.
Ia meminta korban tetap tenang, menyimpan seluruh dokumen dan bukti penempatan dana, serta mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui saluran resmi.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.
Imbauan tersebut penting untuk mencegah munculnya korban baru di tengah upaya masyarakat memperoleh kembali dana yang belum dikembalikan. Dokumen transaksi, bukti transfer, perjanjian pendanaan, serta komunikasi yang berkaitan dengan penempatan dana perlu disimpan dengan baik untuk mendukung kepentingan hukum para korban.
Masyarakat juga perlu berhati hati terhadap pihak yang mengatasnamakan aparat, kuasa hukum, atau lembaga tertentu untuk menawarkan jasa pemulihan dana tanpa dasar dan prosedur yang jelas.
Berawal dari Tujuh Laporan Polisi
Penanganan perkara PT DSI berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.
Dalam proses hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 299 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.
Dengan tiga klaster perkara yang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan penyidikan terhadap korporasi yang masih berjalan, pengusutan PT DSI memasuki tahap penting untuk mengungkap pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan perkara ini bukan hanya terletak pada terbongkarnya dugaan penyimpangan atau diprosesnya para pihak yang bertanggung jawab, melainkan juga pada kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat. Bagi ribuan lender yang menanti, setiap aset yang berhasil ditelusuri menjadi bagian dari ikhtiar mencari kejelasan, meskipun pemulihan kerugian tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.
|msb

Tidak ada komentar
Posting Komentar