JAKARTA|masbhabinnews.com
Perjuangan ribuan korban investasi bodong robot trading NET89 untuk mendapatkan kembali hak mereka memasuki babak krusial. Setelah belasan perkara terhadap individu dinyatakan tuntas hingga berkekuatan hukum tetap, kini penyidikan terhadap PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) sebagai tersangka korporasi menjadi langkah strategis untuk membuka jalan pemulihan kerugian korban yang mencapai lebih dari Rp1,5 triliun.
Hampir lima tahun sejak PT SMI menghentikan operasional NET89 pada 27 Januari 2022 dengan alasan perbaikan sistem, ribuan member belum memperoleh pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan. Berdasarkan hasil verifikasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 7.871 korban memiliki nilai restitusi yang dinilai wajar mencapai Rp1.514.168.112.100.
Di tengah penantian panjang tersebut, penyidikan perkara korporasi PT SMI yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadi salah satu tahapan paling menentukan dalam upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan hak para korban.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menuntaskan 13 berkas perkara tersangka perorangan. Seluruh perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap. Dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara secara in absentia. Keduanya hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol.
Sementara itu, berkas perkara ke-14 dengan PT SMI sebagai tersangka korporasi masih dalam tahap penyidikan. Penyidik tengah menuntaskan pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum agar pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum tersebut dapat dilanjutkan ke proses persidangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memahami besarnya harapan para korban yang telah bertahun-tahun menunggu kepastian hukum dan pengembalian dana.
Menurutnya, penyelesaian perkara korporasi merupakan bagian penting dari komitmen Polri dalam mengimplementasikan visi Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
"Bagi kami, penegakan hukum dalam perkara investasi ilegal tidak boleh berhenti pada pemidanaan individu. Tanggung jawab penyidik juga mencakup upaya menelusuri, mengamankan, dan memastikan aset hasil kejahatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kehadiran Polri harus memberikan kepastian sekaligus harapan bagi masyarakat yang menjadi korban. Karena itu, penyelesaian berkas korporasi PT SMI menjadi perhatian serius kami," tegas Suhasto.
Ia juga telah menginstruksikan jajaran Subdit II Perbankan untuk mempercepat pemenuhan seluruh petunjuk jaksa secara cermat dan profesional, sehingga berkas perkara korporasi dapat segera memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Arsal Sahban: Penyidikan Korporasi Menjadi Kunci Menjangkau Aset Perusahaan
Kepala Subdirektorat II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., yang memimpin penyidikan perkara korporasi tersebut, menegaskan bahwa penanganan PT SMI memiliki arti strategis dalam upaya memperluas pertanggungjawaban pidana sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para korban.
Dikenal luas sebagai mantan Kapolres Lumajang yang memimpin Tim Cobra, Arsal menjelaskan bahwa pemidanaan terhadap para pelaku perorangan belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang dihadapi ribuan korban, yakni keberadaan dan pertanggungjawaban atas aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Pemidanaan terhadap individu merupakan bagian penting dari penegakan hukum, tetapi penyidikan tidak boleh berhenti sampai di sana. Kami harus menelusuri secara menyeluruh bagaimana dana masyarakat dihimpun, dialirkan, dikelola, hingga berubah menjadi berbagai bentuk aset, termasuk yang tercatat atas nama perusahaan. Di sinilah pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi sangat penting," jelas Arsal.
Ia menambahkan, penetapan PT SMI sebagai tersangka korporasi membuka ruang pertanggungjawaban hukum terhadap badan usaha yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, penelusuran dan penyitaan aset dapat diarahkan secara lebih komprehensif, termasuk terhadap harta kekayaan yang tercatat atas nama perusahaan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
"Penegakan hukum harus mampu menjangkau keseluruhan konstruksi kejahatan, bukan hanya orang-orang yang menjalankannya. Ketika suatu tindak pidana dilakukan melalui atau melibatkan korporasi, maka pertanggungjawaban hukumnya juga harus diuji pada tingkat korporasi. Tujuannya agar tidak ada ruang bagi hasil kejahatan untuk berlindung di balik struktur badan usaha," tegasnya.
Menurut Arsal, langkah tersebut merupakan implementasi konkret arahan Direktur Tipideksus agar penyidikan berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan korban.
"Kami memahami bahwa di balik angka kerugian lebih dari Rp1,5 triliun terdapat ribuan keluarga yang menaruh harapan pada proses hukum. Karena itu, setiap petunjuk jaksa kami tindak lanjuti secara sistematis, setiap aliran dana kami dalami, dan setiap aset yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini kami telusuri berdasarkan alat bukti. Prinsip kami jelas, penegakan hukum harus memberikan kepastian, menghadirkan keadilan, serta membuka peluang pemulihan hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ungkap Arsal.
Penelusuran Aset Tembus Rp1,5 Triliun
Dalam pengembangan penyidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran dan penyitaan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana NET89.
Aset tersebut meliputi vila dan hotel di Bali, ruko yang berkaitan dengan jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, serta tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.
Selain aset tidak bergerak, penyidik juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp51,6 miliar yang diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perkara tersangka perorangan. Sementara itu, sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas perkara korporasi PT SMI.
Arsal mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran aset atau asset tracing yang dilakukan Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, nilai aset yang berhasil ditelusuri dan disita dalam perkara NET89 mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun.
"Nilai tersebut merupakan hasil kerja penelusuran aset dalam beberapa tahapan. Hingga November 2022, nilai yang berhasil ditelusuri mencapai sekitar Rp715 miliar. Selanjutnya, pada periode 2023 hingga Oktober 2026, terdapat tambahan sekitar Rp800 miliar. Seluruhnya menjadi bagian dari upaya penyidik mengidentifikasi dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana NET89," papar Arsal.
Ia memastikan penelusuran tidak berhenti pada aset yang telah ditemukan. Koordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK terus dilakukan agar proses pengelolaan barang bukti, penilaian kerugian, serta mekanisme pengembalian hak korban dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami tidak ingin penanganan perkara ini hanya menghasilkan putusan pidana tanpa memberikan perhatian terhadap kepentingan korban. Penelusuran aset akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya harta kekayaan lain yang belum terungkap. Namun, seluruh proses pengamanan dan pemulihan aset harus tetap berlandaskan pembuktian serta mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
LPSK Verifikasi Restitusi 7.871 Korban
Besarnya nilai aset yang berhasil ditelusuri tersebut menjadi perhatian penting karena beririsan dengan hasil penghitungan restitusi para korban oleh LPSK.
Melalui surat tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, LPSK menyampaikan bahwa proses verifikasi dan penghitungan restitusi terhadap para korban NET89 yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum telah diselesaikan.
Hasilnya, nilai restitusi yang dinilai wajar bagi 7.871 korban mencapai Rp1.514.168.112.100. Laporan penilaian restitusi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik dan/atau penuntut umum untuk kepentingan proses hukum.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya dampak perkara NET89 terhadap masyarakat. Karena itu, penanganan tersangka korporasi dinilai memiliki posisi penting dalam rangkaian upaya mengungkap aliran dana, mengidentifikasi aset, dan memperjuangkan pemulihan kerugian korban.
Skema Ponzi Berkedok Robot Trading
Perjalanan pengungkapan perkara NET89 berlangsung melalui proses penyidikan yang panjang. Penanganan perkara kembali dikembangkan pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi yang berasal dari para korban di berbagai daerah.
Dari hasil penyidikan terungkap, PT SMI memasarkan investasi NET89 melalui aplikasi Smart Ecotrade dengan menawarkan iming-iming keuntungan sebesar 1 persen setiap hari.
Untuk menjadi member, calon investor diwajibkan membeli e-book dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp750 juta. Selanjutnya, mereka diminta menyetorkan deposit minimal Rp7,5 juta melalui rekening exchanger maupun sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana para member tidak benar-benar diperdagangkan sebagaimana yang dijanjikan. Aliran uang justru diduga diputar antarrekening untuk membayarkan keuntungan kepada member lain menggunakan skema Ponzi. Sebagian dana lainnya dialihkan untuk pembelian aset pribadi para pengurus maupun aset perusahaan.
Dalam menjalankan kegiatannya, PT SMI menggunakan izin penjualan langsung e-book sebagai bagian dari aktivitas usahanya.
Para terdakwa perorangan dalam perkara ini telah dijatuhi hukuman atas tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Adapun PT SMI kini menghadapi proses penyidikan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Arsal Sahban Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Berkeuntungan Pasti
Di tengah penanganan perkara NET89, Arsal juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dalam jumlah besar dan waktu singkat.
Menurutnya, perkembangan teknologi keuangan harus diimbangi dengan kecermatan masyarakat dalam memeriksa legalitas, mekanisme bisnis, serta kewajaran imbal hasil yang ditawarkan.
"Investasi yang sehat harus memiliki dasar kegiatan usaha yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Janji keuntungan tetap setiap hari tanpa penjelasan rasional mengenai sumber pendapatannya merupakan indikator risiko yang patut diwaspadai. Masyarakat harus mengedepankan kehati-hatian, memeriksa legalitas penyelenggara melalui OJK, serta memahami secara utuh model bisnis sebelum menyerahkan dana," pesan Arsal.
Ia menegaskan, kasus NET89 harus menjadi pembelajaran bahwa literasi keuangan dan sikap kritis merupakan benteng awal untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik investasi ilegal.
Kini, perhatian terhadap perkara NET89 tidak lagi hanya tertuju pada vonis para pelaku perorangan. Penyidikan korporasi PT SMI menjadi tahapan penting untuk mengurai pertanggungjawaban badan hukum dan menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Bagi 7.871 korban, harapan terbesar bukan hanya melihat seluruh pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, melainkan juga memperoleh kembali hak ekonomi yang telah hilang. Di titik inilah profesionalisme penyidikan, ketegasan penegakan hukum, dan keberhasilan pemulihan aset akan menjadi ukuran penting hadirnya keadilan bagi masyarakat.

Tidak ada komentar
Posting Komentar