Pasuruan |masbhbainnews.com
Menjawab pemberitaan yang berkembang di ruang publik, Polres Pasuruan menyampaikan klarifikasi resmi terkait penggunaan plat nomor kendaraan dinas di lingkungan Mapolres Pasuruan. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga keterbukaan informasi serta membangun kepercayaan masyarakat melalui penjelasan yang jernih, akurat, dan berkelas.
Kasi Humas Polres Pasuruan AKP Hartono menjelaskan bahwa plat nomor kendaraan dinas Kapolres Pasuruan yang digunakan saat ini telah sesuai dengan ketentuan terbaru berdasarkan Telegram Rahasia dari Polda.
“Plat nomor kendaraan dinas Kapolres sudah menggunakan kode yang berlaku sesuai kebijakan terbaru,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa secara keseluruhan proses penyesuaian plat nomor kendaraan dinas di jajaran Polres Pasuruan masih berlangsung secara bertahap. Selama proses administrasi dan pencetakan plat nomor baru belum rampung, sebagian kendaraan masih menggunakan plat lama.
Perubahan kode plat nomor tersebut merupakan implementasi kebijakan baru dari Polda, di mana sebelumnya kendaraan dinas Polres Pasuruan menggunakan kode 39 dan kini disesuaikan menjadi kode 35. Penyesuaian ini dilakukan serentak dan memerlukan waktu, mengingat jumlah kendaraan dinas yang harus melalui proses penggantian tidak sedikit.
“Penyesuaian dilakukan secara menyeluruh dan bertahap, sehingga membutuhkan waktu. Namun seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dalam pengawasan,” ungkap AKP Hartono.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Pasuruan senantiasa membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan insan pers dan seluruh elemen masyarakat, demi memastikan setiap informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan sinergi dengan media merupakan pilar penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya.
Dengan klarifikasi yang disampaikan secara elegan dan transparan ini, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus melangkah dalam koridor profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan, menghadirkan pelayanan yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga menenangkan hati publik melalui kejelasan, kejujuran, dan integritas.
|Abad⁷⁷

0Komentar