Jakarta |masbhabinnews.com
Fenomena pemalsuan identitas di media sosial kembali menjadi sorotan. Kali ini, artis ternama Dewi Perssik mengambil langkah tegas dengan menyiapkan upaya hukum terhadap akun palsu yang mencatut namanya di platform digital.
Kasus pemalsuan identitas di dunia maya bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah artis dan tokoh publik tercatat pernah melaporkan akun palsu ke kepolisian maupun langsung ke pihak platform, seperti Facebook, akibat dugaan pencemaran nama baik, penipuan, hingga penyalahgunaan identitas.
Situasi serupa kini dialami oleh Dewi Perssik. Ia memastikan akan melaporkan akun Facebook palsu bernama “Dewi Persik” yang meniru identitas dirinya.
Melalui pernyataan resminya, Dewi Perssik mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menindak akun-akun yang terindikasi melakukan pencemaran nama baik dan peniruan identitas, baik di Facebook maupun platform digital lainnya. Senin (6/4/2026)
Ia juga menyampaikan peringatan tegas kepada pihak yang mengelola akun palsu tersebut agar segera menghentikan aktivitasnya.
“Sebaiknya menjadi diri sendiri jauh lebih baik daripada menjadi orang lain. Untuk yang menyamar menjadi saya, segera hapus unggahan yang tidak jelas. Penggemar saya lebih cerdas membedakan akun asli dan palsu. Jika masih dilanjutkan, saya akan membawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Selain itu, Dewi Perssik mengimbau para pengikutnya agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap konten dari akun yang tidak terverifikasi. Ia menegaskan bahwa akun resminya aktif melakukan siaran langsung di berbagai platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Lebih lanjut, ia memastikan tidak akan ragu melaporkan setiap akun yang terindikasi menyalahgunakan identitasnya, baik di Facebook maupun platform media sosial lainnya, sebagai langkah perlindungan terhadap reputasi dan penggemarnya.
Dampak dan Konsekuensi Hukum:
Pemalsuan akun media sosial memiliki dampak serius, baik bagi korban maupun masyarakat. Selain merusak reputasi dan kredibilitas individu, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, termasuk penipuan terhadap pengikut yang tidak menyadari keaslian akun.
Dari sisi hukum, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu. Ancaman sanksinya meliputi pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Langkah tegas Dewi Perssik menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Keaslian identitas dan etika digital harus dijaga bersama, agar ruang digital tetap aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan yang merugikan pihak lain.
|Abad⁷⁷

0Komentar