![]() |
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama jajaran utama Polda Bali saat konferensi pers terkait penetapan 14 tersangka kerusuhan unjuk rasa 30 Agustus 2025 (Foto:Dok.Humas Polda Bali) |
Denpasar|masbhabinnews.com
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 tersangka terkait kerusuhan unjuk rasa di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada 30 Agustus 2025.
Bali yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata dunia, dengan masyarakat ramah, jiwa sosial tinggi, serta adab dan sopan santun yang terjaga, tercoreng oleh tindakan anarkis sejumlah oknum tak bertanggung jawab.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025), didampingi jajaran utama Polda Bali.
“Hasil penyidikan terhadap 24 saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti yang diamankan, menetapkan 14 tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 anak,” ujar Kapolda.
Para tersangka diduga merusak kantor Mapolda dan Ditreskrimsus, menghancurkan kendaraan dinas Sat Samapta Polresta Denpasar, hingga menjarah perlengkapan pengendalian massa (PHH) serta amunisi gas air mata. Polisi juga menemukan bahan bakar Pertalite dan bom molotov yang akan digunakan saat aksi.
Kerusuhan itu juga menimbulkan korban dari aparat. Sebanyak 13 personel Polda Bali mengalami luka serius akibat serangan massa dan harus dirawat di RS Bhayangkara serta RS Prof. Ngoerah Sanglah.
Dari 14 tersangka, 10 dewasa ditahan di Rutan Polda Bali, sementara 4 anak dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan kewajiban menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.
Tersangka dewasa berinisial FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18). Mereka diduga melakukan perusakan, penganiayaan, hingga meracik bom molotov. Sementara tersangka anak berinisial PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17) terlibat melempari kendaraan dinas dan mengambil barang di dalamnya.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, Pasal 363 ayat (2e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP mengenai tindakan yang membahayakan keamanan umum.
Kapolda Bali menegaskan pentingnya peran masyarakat menjaga keamanan lingkungan.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Mari bersama-sama menjaga Bali tetap aman dan kondusif, serta mengarahkan anak-anak agar tidak mudah terprovokasi hal-hal negatif yang dapat menjerumuskan ke ranah hukum,” pungkasnya.
{Abad⁷⁷}
0Komentar